Kementerian Agama atau Kemenag menjelaskan secara lebih rinci mengenai Surat Edaran tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Begini penjelasannya
Pihak Kementerian Agama kembali menegaskan bahwa tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid ataupun surat suara dalam edaran. Begini penjelasannya.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengimbau agar penggunaan pengeras suara masjid dapat dilakukan sewajarnya baik saat azan maupun shalat
Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy akhirnya menanggapi perihal penggunaan pengeras suara di masjid.
Pendakwah, Gus Miftah menanggapi komentar Jubir Kemenag yang menyebut dirinya asbun dan gagal paham mengenai kebijakan pengeras suara di masijd selama Ramadhan.
Kementerian Agama (Kemenag) telah keluarkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Termasuk penggunaan pengeras suara
Gus Miftah kena tegur Kementerian Agama (Kemenag) lantaran membandingkan pengeras suara masjid dan dangdut, sebut tak baca surat edaran dengan benar sebelumnya.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengaturan pengeras suara masjid oleh pemerintah sudah sesuai dan telah dilakukan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) sejak lama.
Ketua Umum DMI Jusuf Kalla menilai baik peraturan pengeras suara masjid. Menurutnya, DMI sudah terapkan aturan serupa sejak lama di masjid di bawah naungannya.
Senator asal Aceh, H. Sudirman meminta Menteri Agama Yaqut C. Qoumas tidak mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat dengan larangan pengeras suara luar di masjid serta mushola.
Ihwal aturan pengeras suara selama Ramadhan menuai polemik. Bahkan membuat beberapa kalangan berkomentar keras dan berikan paparan soal itu, seperti PBNU
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mulai menyiapkan langkah transformasi ekonomi dengan mendorong pemerataan pembangunan hingga wilayah Indramayu bagian barat.
Keberadaan RS Agung Mulia menjadi sorotan. Haris Dian Ananta, salah seorang yang mengaku biro konsultan ini mengatakan, RS tersebut diduga belum melengkapi izin PKKPR, PBG, SLF, LSD, Amdal, IPAL, serta SIPA
Inter Milan dihadapkan pada situasi tidak ideal di tengah padatnya kompetisi musim ini. Cedera Denzel Dumfries memaksa manajemen Nerazzurri mulai cari bek baru.
AC Milan kembali melakukan pergerakan senyap di bursa transfer. Kali ini, Rossoneri dikabarkan tinggal selangkah lagi mendapatkan striker Serbia, Andrej Kostic.