Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons soal aturan penggunaan pengeras suara pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1445 H.
Menurut Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, bahwa Pemerintah telah melakukan pertimbangan terlebih dahulu sebelum aturan tersebut dibuat.
Yang dimana, lanjutnya, tujuan Pemerintah mengedarkan aturan tersebut guna menjaga kemaslahatan masyarakat.
"Terutama pemerintah sudah mengeluarkan semacam aturan aturan terkait dengan itu. Dan tujuan tujuannya jelas, tujuannya sudah dinyatakan disitu," katanya, Sabtu (9/3/2024).
"Jadi, ini terkait dengan pertimbangan pertimbangan kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh," sambungnya.
Yahya juga menuturkan, jika ada masyarakat yang tak setuju dengan aturan tersebut melakukan diskusi secara rasional. Jangan sampai, sambung Yahya, kontra dengan aturan tersebut karena merasa sakit hati karena hasil Pemilu.
"Jangan karena asal tidak suka kepada pemerintah, karena marah karena hasil pemilu misalnya. Lalu tiba tiba ngurus soal ini dengan tujuan untuk sekedar bikin perkara," tuturnya.
Load more