Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama atau Kemenag menilai ceramah Gus Miftah serampangan soal polemik pengeras suara di bulan Ramadhan.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie merespons ceramah Gus Miftah yang gagal paham terkait surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid.
Sebelumnya, Gus Miftah membandingkan penggunaan pengeras suara tidak dilarang pada kegiatan dangdutan.
"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan," kata Anna dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Anna menjelaskan Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.05 Tahun 2022.
Menurutnya, Kemenag bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah keberagaman agama di Indonesia.
Dalam edaran tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
Load more