INI Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid yang Dikeluarkan Kemenag Selama Ramadhan
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Dalam SE ini mencakup ketentuan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Peraturan tentang penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut dijelaskan dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan umat Islam diminta untuk tetap memelihara persatuan dan toleransi dalam menghadapi potensi perbedaan penetapan awal bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi melalui keterangan tertulisnya.
Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan imbauan untuk tetap mempedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
"Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tulis Menag dalam Surat Edaran itu.
Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Dikutip dari SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, berikut ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadhan:
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara:
Waktu Salat Subuh:
1. Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
2. Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
1. Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.
2. Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
Waktu Salat Jumat:
1. Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
2. Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum'at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Load more