- tim tvOne - Aldi Herlanda
Soal Aturan Pengeras Suara Saat Ramadhan, PBNU: Pertimbangan Kemaslahatan Lingkungan
Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons soal aturan penggunaan pengeras suara pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1445 H.
Menurut Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, bahwa Pemerintah telah melakukan pertimbangan terlebih dahulu sebelum aturan tersebut dibuat.
Yang dimana, lanjutnya, tujuan Pemerintah mengedarkan aturan tersebut guna menjaga kemaslahatan masyarakat.
"Terutama pemerintah sudah mengeluarkan semacam aturan aturan terkait dengan itu. Dan tujuan tujuannya jelas, tujuannya sudah dinyatakan disitu," katanya, Sabtu (9/3/2024).
"Jadi, ini terkait dengan pertimbangan pertimbangan kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh," sambungnya.
Yahya juga menuturkan, jika ada masyarakat yang tak setuju dengan aturan tersebut melakukan diskusi secara rasional. Jangan sampai, sambung Yahya, kontra dengan aturan tersebut karena merasa sakit hati karena hasil Pemilu.
"Jangan karena asal tidak suka kepada pemerintah, karena marah karena hasil pemilu misalnya. Lalu tiba tiba ngurus soal ini dengan tujuan untuk sekedar bikin perkara," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, kembali mengedarkan aturan penggunaan Pengeras suara menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah/2024. Hal itu telah diatur dalam edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.
Edaran itu antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel).
Khusus terkait dengan syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara saat Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam. (aha/aag)
Baca berita tvOnenews.com lainnya di Google News.