Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) diwakili Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yakin, menyerahkan barang gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024).
Barang gratifikasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik di Gedung KPK.
“Kami juga tidak mengetahui siapa pengirimnya. Barang tersebut kami serahkan ke KPK sebagai wujud komitmen terhadap good governance,” tandas Ainul.
Saat proses pengembalian tersebut, turut mendampingi, Kepala Biro Humas Data dan Informasi, Akhmad Fauzin, serta Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Darwanto.
Ainul Yakin menambahkan, barang gratifikasi itu dikirimkan oleh kurir ke Masjid Istiqlal pada Jumat (22/11/2024) lalu dan diterima oleh staf yang ada di lokasi.
Kemudian Menag meminta barang tersebut kemudian dilaporkan ke KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Load more