- IST
Waka DPR Cucun Dorong Pembentukan Ditjen Pesantren untuk Urusi Lembaga Pendidikan Keagamaan
"Saya yakin, karena selama ini kita mendengar bagaimana pak Prabowo bahwa mengoptimalisasi daripada peran APBD juga, itu untuk pendidikan harus betul-betul maksimal, bukan hanya tugas pemerintah pusat, (tapi) pemerintah daerah,” urainya.
Terlebih, menurut Cucun, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (UU HKPD). Melalui aturan ini, anggaran negara bisa lebih diberdayakan untuk sektor pendidikan.
“Apalagi sebentar lagi ada UU HKPD yang selama ini kan APBD habis untuk belanja pegawai sekarang mereka punya empowering kuat, walaupun beberapa daerah masih dengan kebijakan efisiensi agak shock, belum bisa merelaksasi,” tutur Cucun.
“Padahal kalau menurut saya ini adalah betul-betul bagaimana membuat APBN-APBD sesuai dengan fungsi dan peruntukannya dan tepat sasaran," sambung Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Setelah diselenggarakannya konferensi ini, Cucun berharap PKB dapat menyusun roadmap dan melakukan adaptasi agar pesantren bisa menjadi pemimpin di tengah masyarakat dalam melakukan perubahan.
Terutama karena ICTP telah menghasilkan beberapa kesimpulan khususnya terkait revitalisasi paradigma dan tradisi pesantren, integrasi pendidikan pesantren dengan dunia digital, serta kemandirian dan pemberdayaan ekonomi pesantren.
“Pesantren yang memiliki paradigma almuhafadhotu ala qodimis sholeh wal ahdu bil jadidil aslah (menjaga nilai original pesantren dan bertransformasi gagasan ide yang lebih adaptif dengan perkembangan masa) terus melakukan transformasi dan inovasi,” papar Cucun.
Cucun juga berpesan agar pesantren terus meningkatkan kualitas dan kapasitas pengajaran.
“Pesantren harus menciptakan pendidikan yang mengajar kita untuk berpikir. Karena kita akan digantikan jika kita hanya melakukan apa yamg bisa dilakukan oleh AI,” tutupnya. (ebs)