- IST
Dukun Pengganda Uang Tipu Warga Pemalang Belasan Juta, Modusnya Bikin Kaget
Pemalang, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial K (54) asal Desa Saradan, Kabupaten Pemalang ditangkap setelah mengaku sebagai dukun pengganda uang. Pelaku merugikan korbannya hingga Rp13 juta.
Pelaku menjanjikan kepada korbannya bahwa uang tersebut dapat digandakan menjadi Rp1 Miliar rupiah.
Melalui konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (2/6/2025), Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, aksi penipuan itu berawal saat korban UP (45), warga Kelurahan Kebondalem Kecamatan Pemalang menceritakan kondisi anaknya yang sakit dan sering mengalami kesurupan kepada seorang temannya.
“Mendengar cerita korban, Kemudian temannya tersebut mengenalkan korban pada tersangka, yang dikenal sebagai orang pintar atau dukun yang dapat menyembuhkan orang sakit,” kata Kapolres Pemalang.
Setelah korban mendapatkan nomor telepon tersangka dari temannya tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, korban mulai intensif berkomunikasi dengan tersangka.
“Meski anak dari korban belum sembuh, tersangka malah mendatangi tempat tinggal korban untuk membujuk rayu dan mengiming-imingi korban mendapatkan uang dengan cara singkat sebesar satu milyar rupiah melalui ritual,” ujar Kapolres Pemalang.
Korban kemudian mau menerima tawaran tersebut dan memenuhi persyaratan yang diminta, yakni memberikan sejumlah uang sebesar Rp13.400.000 kepada tersangka.
“Setelah uang itu diberikan, tersangka menjalankan ritual di rumahnya, lalu melanjutkan ritual memendam sebuah kotak berbahan gabus sintetis atau styrofoam di sebuah pantai di Kabupaten Tegal,” jelas Kapolres Pemalang.
Tersangka kemudian meminta korban menunggu selama 3 bulan untuk membongkar dan membuka kotak tersebut, untuk mendapatkan uang sebesar satu milyar rupiah seperti yang dijanjikan.
“Namun setelah ritual dilaksanakan dan menunggu selama 3 bulan, kotak tersebut dalam keadaan kosong dan korban tidak mendapatkan uang seperti yang dijanjikan oleh tersangka,” terang Kapolres Pemalang.
Setelah sadar menjadi korban penipuan, Kapolres Pemalang mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemalang Polres Pemalang, Kamis (8//5/2025) yang lalu.
“Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pemalang langsung menindaklanjutinya dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada Minggu (1/6/2025) kemarin,” jelas Kapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.