Dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan Bank Mayapada, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada terdakwa Ted Sioeng. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, mengingat yang bersangkutan sebelumnya telah lebih dulu disanksi pailit.
Pengacara Ted Sioeng, Julianto Asis akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda pembacaan keputusan sidang yang menyeret nama Ted Sioeng, Rabu lalu karena masalah kesehatan.
Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis, membacakan duplik dengan pernyataan yang tegas terkait posisi hukum kliennya. Julianto juga membantah semua tuduhan yang dilontarkan kepada kliennya. Pengacara ini menyinggung Jaksa yang terlalu ambisi dalam kasus ini.
Sidang lanjutan dugaan penipuan Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng Kembali digelar Rabu (19/2/2025). Agenda sidang kali ini adalah dari JPU menyampaikan..
Kasus hukum terdakwa Ted Sioeng jadi perhatian setelah dilakukan pengajuan pleidoi oleh kuasa hukum di dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group. Dalam keterbukaan informasi, MAYA menyebut Sioengs memiliki kredit macet Rp1,55 triliun di bank milik konglomerat Tahir tersebut.
Persidangan kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, dengan terdakwa Ted Sioeng masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Julianto bersama tim hukum lainnya, seusai mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU di PN)l Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (20/1/2025).Â
Arsenal membuka pra-musim dengan kemenangan 1-0 atas klub Liga Italia AC Milan pada pertandingan persahabatan di Stadion Nasional, Singapura, Rabu (23/7/2025) malam.
Film psikologis berjudul A Normal Woman dibintangi oleh Marissa Anita hingga Dion Wiyoko siap tayang 24 Juli 2025 di Netflix. Berikut sinopsis singkatnya.
Federasi Sepak Bola Italia (FIGC) menjatuhkan sanksi larangan bermain selama dua bulan kepada kiper Udinese, Maduka Okoye, meskipun dibebaskan dari semua tuduhan terkait pengaturan skor.