Pihak Ted Sioeng Klaim Tidak Ada Unsur Penipuan, Minta Dijatuhi Vonis Bebas
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus hukum terdakwa Ted Sioeng jadi perhatian setelah dilakukan pengajuan pleidoi oleh kuasa hukum di dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Di dalam pleidoi tersebut, tim kuasa hukum Ted Sioeng menghadirkan berbagai argumen untuk membuktikan perkara tindak pidana penipuan lebih mengarah ke sengketa perdata, bukan pidana.
Menurut pihak Ted Siong juga tidak ada bukti yang cukup kuat terkait tuduhan pengajuan permohonan kredit yang mestinya jadi dasar dakwaan penipuan.
"Terdakwa pun diketahui telah beritikad baik dengan melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022, meskipun terjadi masalah dalam pelaksanaan kewajibannya," kata Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis membacakan pledoi Ted Sieong, di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Menurut Julianto, hubungan hukum Ted Siong dan Bank Mayapada bersifat keperdataan.
Hal itu juga telah diselesaikan melalui jalur perdata dengan putusan mengenai permohonan PKPU dan kepailitan tahun 2023 lalu.
Julianto juga menyebut ada dugaan rekayasa oleh Bank Mayapada.
Menurut Julianto, Bank Mayapada sengaja memanfaatkan posisi terdakwa yang berada di luar negeri dam menggugat PKPU serta Kepailitan.
"Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa menandatangani Formulir Permohonan Kredit pada 5 Agustus 2014, dan sejumlah kolom pada formulir tersebut pun tidak terisi dengan lengkap dan sah," tambah Julianto.
Menurut kuasa hukum, laporan dari Tony Aries yang mengawali kasus ini diduga ada kebohongan yang sengaja disusun.
Adapun unsur pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak bisa dibuktikan selama persidangan.
Menurut Julianto, dokumen penting berupa Nota Rekomendasi (NKR) sampai Laporan Tim Appraisal tidak diajukan sama sekali.
Terkait hal tersebut, pihak Ted Sioeng pun meminta agar hakim memberikan vonis bebas atas kasus ini.
Lebih lanjut, pihak Ted Sioeng menegaskan dakwaan yang diberikan tidak berdasar dan keluar dari fakta yang ada.
Sementara itu, usai sidang berlangsung, Julianto menilai proses hukum yang dihadapi kliennya penuh dengan ketidakjelasan.
Ia pun mempertanyakan internal Bank Mayapada yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.
Mestinya, lanjut Julianto, Bank Mayapada melakukan pengecekan terhadap formulir dan dokumen lainnya secara menyeluruh. (iwh)
Load more