Menurut Julianto, Bank Mayapada sengaja memanfaatkan posisi terdakwa yang berada di luar negeri dam menggugat PKPU serta Kepailitan.
"Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa menandatangani Formulir Permohonan Kredit pada 5 Agustus 2014, dan sejumlah kolom pada formulir tersebut pun tidak terisi dengan lengkap dan sah," tambah Julianto.
Menurut kuasa hukum, laporan dari Tony Aries yang mengawali kasus ini diduga ada kebohongan yang sengaja disusun.
Adapun unsur pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak bisa dibuktikan selama persidangan.
Menurut Julianto, dokumen penting berupa Nota Rekomendasi (NKR) sampai Laporan Tim Appraisal tidak diajukan sama sekali.
Terkait hal tersebut, pihak Ted Sioeng pun meminta agar hakim memberikan vonis bebas atas kasus ini.
Lebih lanjut, pihak Ted Sioeng menegaskan dakwaan yang diberikan tidak berdasar dan keluar dari fakta yang ada.
Load more