Kubu Ted Sioeng Pertanyakan JPU Tak Hadirkan Nama-nama Diduga Bisa Jadi Saksi Kasus Dugaan Penipuan
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng Kembali digelar Rabu (19/2/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seusai sidang, pihak kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis menyoroti replik yang dibacakan KPU hanyalah pengulangan dari surat tuntutan.
Menurutnya, JPU tidak menyampaikan hal substansial pada sidang lanjutan tersebut.
Sebaliknya, kuasa hukum Ted Sioeng mempertanyakan komitmen di persidangan untuk mencari kebenaran.
Julianto mengatakan, JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang selama ini disebutkan oleh terdakwa.
"Kenapa sih orang takut-takut nyebut namanya Pak Dato Tahir? Dato Tahir kan udah disebutkan di BAP-nya Terdakwa," ungkap kepada wartawan, dikutip Kamis (20/2/2025).
Nama-nama yang tidak disebutkan itu, lanjut Julianto diduga juga terkait dalam dugaan kasus penipuan. Sebab, di dalam BAP dan di persidangan juga disebutkan.
"Kami tidak ada sentiment atau apa dan sebagainya, tapi hanya ingin menekankan bahwa kita ingin mencari kebenaran," tegas dia.
Ia menilai mestinya nama-nama tersebut dipanggil karena disebutkan di dalam keterangan terdakwa.
"Karena keterangan terdakwa itu jelas, ada duit yang mengalir ke Dato Tahir waktu di BAP," kata Julianto.
Kuasa hukum Ted Sioeng juga mengatakan laporan dari Tony Aries diduga berisi kebohongan yang sudah disusun sebelumnya.
Bahkan, pihak Ted Sioeng menuding ada kampanye terstruktur dari Bank Mayapada untuk menggugat dan mengambil alih seluruh aset terdakwa dengan cara pidana. adahal mestinya hal itu dilakukan secara perdata.
Sementara itu, ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menilai, majelis hakim mestinya bisa memerintahkan JPU mendatangkan saksi yang dianggap penting dalam kasus ini.
Mudzakkir mengatakan, jika saksi tidak mau memberikan keterangan bisa mendapatkan konsekuensi hukum.
"Jika sudah tahu kualitas keterangan saksi itu utama dan menentukan suatu perkara dan dia tidak mau hadir, maka hakim bisa mengutipkan satu Pasal 242 (KUHP), bahwa saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan berdasarkan Undang-undang di pengadilan tidak hadir dalam perkara pidana, terancam dengan hukuman 6-9 tahun,” kata Mudzakkir, sebagai ahli dalam sidang Ted Sioeng.
Load more