Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan Bank Mayapada dengan terdakwa Ted Sioeng Kembali digelar Rabu (19/2/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seusai sidang, pihak kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis menyoroti replik yang dibacakan KPU hanyalah pengulangan dari surat tuntutan.
Menurutnya, JPU tidak menyampaikan hal substansial pada sidang lanjutan tersebut.
Sebaliknya, kuasa hukum Ted Sioeng mempertanyakan komitmen di persidangan untuk mencari kebenaran.
Julianto mengatakan, JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang selama ini disebutkan oleh terdakwa.
"Kenapa sih orang takut-takut nyebut namanya Pak Dato Tahir? Dato Tahir kan udah disebutkan di BAP-nya Terdakwa," ungkap kepada wartawan, dikutip Kamis (20/2/2025).
Load more