Kubu Ted Sioeng Pertanyakan JPU Tak Hadirkan Nama-nama Diduga Bisa Jadi Saksi Kasus Dugaan Penipuan
- IST
Salah satu saksi yang harus dihadirkan, lanjut Mudzakkir adalah Direksi Bank, notaris dan pejabat yang berhubungan dengan perjanjian sumber kasus dugaan penipuan.
Menurutnya, pihak-pihak itu harus bertanggung jawab karena mengerti tentang masalah perjanjian.
Ia berpendaat, jika jaksa tidak menghadirkan sosok-sosok yang disebutkannya tadi, maka mestinya tindak pidana yang sumbernya dari pernjanjian itu harus dinyatakan tidak terbukti.
Sebelumya, pihak Ted Sioeng juga membawa saksi ahli dari UGM Nindyo Pramono.
Nindyo menilai, Ted Sioeng tidak bisa dipidana jika mengacu pada putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sebab, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis. (iwh)
Load more