KPK Ungkap Alasannya Tetapkan Tersangka Terhadap Ajudan Gubernur Riau Marjani
- tvOnenews - Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasannya menetapkan tersangka terhadap Marjani selaku ajudan Gubernur Riau, Abdul Wahid.
KPK menyebut berdasarkan konstruksi perkara bahwa Marjani memiliki peran krusial sebagai seseorang yang bertugas mengumpulkan uang-uang dari Kepala UPT.
Marjani juga disebut merupakan representasi dari sang Gubernur untun meminta uang-uang tersebut.
"Representasi dari saudara AW terkait uang-uang yang disetor," ucap Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, Senin (13/4/2026).
Taufik juga mengungkapkan, bahwa tersangka juga terdapat peran-peran lain yakni memenuhi kebutuhan dari Abdul Wahid dari uang hasil setoran kepala UPT.
"Kami menyimpulkan bahwa MJN masuk kategori atau pemenuhan kecukupan dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Dalam kasus ini diketahui Marjani diduga telah menerima uang senilai Rp950 juta dari perantara bernama Dani M Nursalam (DAN).
"Selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW sementara sisa uang sebesar Rp50 juta dipakai untuk kepentingan pribadi DAN," ujar Taufik.
Pada 2 November 2025, Arief diduga menyerahkan uang Rp450 juta tersebut kepada Marjani, yang disaksikan oleh Dani lewat panggilan video (video call).
"Dalam penyidikan perkara ini, Tim masih akan menelusuri aliran uang yang digunakan oleh MJN atas penerimaan-penerimaan yang turut serta dilakukan tersebut," jelas Taufik.
Bantahan Marjani
Marjani resmi ditahan KPK, Senin (13/4). Sebelumnya, ia diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.
Ia yang mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol turun dari lantai dua menuju mobil tahanan.
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, dirinya mengatakan bahwa tidak terlibat dalam kasus ini. ia juga menegaskan hanya ditumbalkan.
Selain itu, ia juga membantah adanya instruksi dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
"Tidak ada (perintah Gubernur). Saya hanya dicautut nama saya," katanya kepada awak media.
Dengan pencatutan tersebut, Marjani mengambil langkah hukum terhadap KPK dan pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. (aha/aag)
Load more