Jakarta, tvOnenews.com - Pengusaha Ted Sioeng menghadapi gugatan pailit terkait pinjaman macet di PT Bank Mayapada Internasional Tbk alias Bank Mayapada. Selain usahanya yang digugat pailit, Ted Sioeng juga dilaporkan secara pidana tuduhan penipuan dan penggelapan pinjaman.
Ted Sioeng diduga melakukan penipuan dan penggelapan di bank swasta tersebut senilai Rp133 miliar.
Saat ini proses hukum sedang dijalani oleh Ted Sioeng. Dia disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum ada di meja persidangan, Ted Sioeng sempat menjadi buronan internasional.
Singkat cerita, namanya masuk dalam list pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui Red Notice.
Ted kemudian berhasil ditangkap di China sebelum akhirnya diserahkan di Indonesia.
Dalam proses meja hijau, agenda persidangan Ted Sioeng dalam dugaan penipuan bank swasta itu, telah sampai pada agenda pembacaan vonis.
Load more