Jelang Vonis Kasus Kredit Macet Ted Sioeng, SOP Pemberian Kredit Bank Mayapada Dipertanyakan: Ada Keganjalan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pengusaha Ted Sioeng menghadapi gugatan pailit terkait pinjaman macet di PT Bank Mayapada Internasional Tbk alias Bank Mayapada. Selain usahanya yang digugat pailit, Ted Sioeng juga dilaporkan secara pidana tuduhan penipuan dan penggelapan pinjaman.
Ted Sioeng diduga melakukan penipuan dan penggelapan di bank swasta tersebut senilai Rp133 miliar.
Saat ini proses hukum sedang dijalani oleh Ted Sioeng. Dia disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum ada di meja persidangan, Ted Sioeng sempat menjadi buronan internasional.
Singkat cerita, namanya masuk dalam list pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui Red Notice.
Ted kemudian berhasil ditangkap di China sebelum akhirnya diserahkan di Indonesia.
Dalam proses meja hijau, agenda persidangan Ted Sioeng dalam dugaan penipuan bank swasta itu, telah sampai pada agenda pembacaan vonis.
Vonis Ted Sioeng harusnya dibacakan hakim pada Rabu (5/3/2025) kemarin.
Namun, dikarenakan terdakwa tidak hadir karena sakit, pembacaan vonis ditunda pada Senin (10/3/2025) pekan depan.
Sebelumnya, Ted Sioeng dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan 10 bulan oleh jaksa.
Jaksa meyakini Ted Sioeng terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didugakan, sebagaimana diatur dalam pasal 378, Jo pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Lebih jauh, Ted Sioeng sempat membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.
Berangkat dari kasus Ted Sioeng vs Mayapada itu, sejumlah ahli mulai memberikan komentar.
Salah satunya adalah ahli perbankan dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda.
Dia mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit bank dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada. Tanggapan itu terkait pengusaha Ted Sioeng yang telah digugat pailit atas tuduhan kredit macet.
"Yang saya heran adalah ketika dia dapat meminjam dalam jumlah yang besar, kemudian ada sangkut paut dan sebagainya, apakah memang sudah dilakukan proses dengan tepat dan sesuai dengan kaidah memang di jalan oleh sebuah perbankan untuk memberikan sebuah kredit pembiayaan?" kata Nailul Huda, mengutip antara pada Kamis (6/3/2025).
Load more