Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait kepemilikan senpi rakitan yang akan dijual. Dari laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW.Â
Kapolda Lampung mengatakan hasil pengembangan menyebutkan senjata dan amunisi tersebut dibeli dari seseorang berinisial RK dengan harga delapan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas penjual senpi ilegal tersebut mengarah kepada oknum di Lampung. Oknum ini diduga memiliki jaringan luas dan akses terhadap berbagai jenis senjata api, termasuk yang ilegal.
Kepolisian telah menetapkan Heriyadi (67) terduga pelaku dukun santet di Ciputat, Kota Tangsel sebagai tersangka kepemilikan sejumlah senjata api ilegal.
Senpi ilegal itu berjumlah enam pucuk, kemudian ada juga dua pucuk air soft gun serta satu pucuk senapan angin yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.Â
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengaku belum dapat mendalami kasus kepemilikan senjata api (senpi) milik eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bareskrim Polri mensinyalir adanya penetapan tersangka terkait aksi menyembunyikan Dito Mahendra (DM) yang merupakan pelaku kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra resmi berstatus tahanan Bareskrim Polri usai menjadi buronan pada kasus yang. membelitnya. Hal Â