Pasutri Jual Senpi Ilegal Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo
- tvone - aris
Ponorogo, tvOnenews.com — Pasangan suami istri warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo harus berurusan dengan Satreskrim Polres setempat karena kedapatan memiliki senjata api (senpi) tanpa izin resmi.
Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait kepemilikan senpi rakitan yang akan dijual. Dari laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW.
"Yang pertama kali kita amankan yakni sang istri MWW di pintu keluar terminal Seloaji dan dari tangannya ditemukan senpi jenis revolver dengan 13 butir peluru," terang Wakapolres.
Dari hasil penangkapan MWW, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap GY yang merupakan suami sirih MWW sekaligus pemilik senpi tersebut di wilayah Jawa Barat.
"Untuk GY kita tangkap di wilayah hukum Polda Jawa Barat, tepatnya di Kota Depok dan kita bawa ke Ponorogo," jelas Kompol Ari.
Rencananya, senpi bersama belasan butir amunisi itu akan dijual. Namun, belum sempat terjual kedua pelaku berhasil tertangkap. Dari penelusuran, GY mendapatkan senpi tersebut dari seseorang bernama Gatot di wilayah Kabupaten Ngawi seharga Rp 35 juta.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus kepemilikan senpi rakitan tanpa ijin ke penjual awal. Sementara itu dari hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium dan Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur diketahui senpi tersebut merupakan rakitan dan pernah digunakan sebanyak tiga kali.
Kompol Ari menyatakan penggunaan senpi rakitan tersebut dilakukan sebelum dimiliki GY. "Pistol Revolver ini memiliki kode khusus yang diukir sendiri yakni 18TH1940 dan amunisi bertuliskan 32 S&W Long M-M," ujar Ari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 jo 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (asn/ias)
Load more