News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasutri Jual Senpi Ilegal Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait kepemilikan senpi rakitan yang akan dijual. Dari laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW. 
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 11 November 2025 - 10:43 WIB
Pasutri di Ponorogo diringkus poilisi karena menjual senpi ilegal
Sumber :
  • tvone - aris

Ponorogo, tvOnenews.com — Pasangan suami istri warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo harus berurusan dengan Satreskrim Polres setempat karena kedapatan memiliki senjata api (senpi) tanpa izin resmi. 

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait kepemilikan senpi rakitan yang akan dijual. Dari laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang pertama kali kita amankan yakni sang istri MWW di pintu keluar terminal Seloaji dan dari tangannya ditemukan senpi jenis revolver dengan 13 butir peluru," terang Wakapolres.

Dari hasil penangkapan MWW, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap GY yang merupakan suami sirih MWW sekaligus pemilik senpi tersebut di wilayah Jawa Barat.

"Untuk GY kita tangkap di wilayah hukum Polda Jawa Barat, tepatnya di Kota Depok dan kita bawa ke Ponorogo," jelas Kompol Ari. 

Rencananya, senpi bersama belasan butir amunisi itu akan dijual. Namun, belum sempat terjual kedua pelaku berhasil tertangkap. Dari penelusuran, GY mendapatkan senpi tersebut dari seseorang bernama Gatot di wilayah Kabupaten Ngawi seharga Rp 35 juta. 

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus kepemilikan senpi rakitan tanpa ijin ke penjual awal. Sementara itu dari hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium dan Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur diketahui senpi tersebut merupakan rakitan dan pernah digunakan sebanyak tiga kali.

Kompol Ari menyatakan penggunaan senpi rakitan tersebut dilakukan sebelum dimiliki GY. "Pistol Revolver ini memiliki kode khusus yang diukir sendiri yakni 18TH1940 dan amunisi bertuliskan 32 S&W Long M-M," ujar Ari. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 jo 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (asn/ias) 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT