News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembuat dan Penjual Senpi Ilegal di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara

Putusan hakim ini lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang menuntut 1 tahun pada keempat terdakwa.
Kamis, 9 November 2023 - 13:27 WIB
Lima terdakwa saat mendengar vonis hukuman dari Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu
Sumber :
  • Miko

Bengkulu, tvOnenews.com - Lima orang terdakwa pembuat dan penjual senjata api ilegal di Bengkulu yakni, Agus Miswanto, Harmidiansyah, Ronald, Surlian, dan Suratno oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis penjara 2 tahun terhadap pembuat dan penjual senjata api ilegal, Agus Miswanto.

Sedangkan empat orang lainnya divonis 11 bulan penjara karena memiliki senjata api ilegal yang didapat dari Agus Miswanto. Dalam putusannya Hakim Ketua, Fauzi Isra, menyatakan Agus Miswanto dinyatakan terbukti sah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Para terdakwa diberikan waktu untuk menyatakan tidak sependapat dengan putusan atau pikir-pikir selama tujuh hari," ujar Fauzi Isra, yang dibacakan dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu sore kemarin (8/11/2023).

Putusan hakim ini lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang menuntut 1 tahun pada keempat terdakwa.

Sebelumnya pada April 2023, tim gabungan Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, Polres Kaur dan Densus 88 meringkus lima tersangka pemilik pabrik senpi ilegal, penjual dan pemasok amunisi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Pabrik senpi ilegal itu diketahui telah beroperasi sejak 2012 dan menerima pemesanan serta pembelian Senpi ilegal dari banyak pihak. Pengungkapan home industry senjata api ilegal ini berdasarkan laporan masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas Khusus Rafflesia.

Dalam operasi pengerebekan pabrik di Desa Talang Jawi, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu tersebut polisi mengamankan 102 Senpi ilegal, yang di antaranya 95 pucuk laras panjang dan 7 pucuk laras pendek, lalu 339 amunisi, 143 selongsong, mesin bubut serta peralatan dan perlengkapan pembuatan senjata lainnya. (rgo/nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT