Bengkulu, tvOnenews.com - Lima orang terdakwa pembuat dan penjual senjata api ilegal di Bengkulu yakni, Agus Miswanto, Harmidiansyah, Ronald, Surlian, dan Suratno oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis penjara 2 tahun terhadap pembuat dan penjual senjata api ilegal, Agus Miswanto.
Sedangkan empat orang lainnya divonis 11 bulan penjara karena memiliki senjata api ilegal yang didapat dari Agus Miswanto. Dalam putusannya Hakim Ketua, Fauzi Isra, menyatakan Agus Miswanto dinyatakan terbukti sah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Para terdakwa diberikan waktu untuk menyatakan tidak sependapat dengan putusan atau pikir-pikir selama tujuh hari," ujar Fauzi Isra, yang dibacakan dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu sore kemarin (8/11/2023).
Putusan hakim ini lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang menuntut 1 tahun pada keempat terdakwa.
Sebelumnya pada April 2023, tim gabungan Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu, Polres Kaur dan Densus 88 meringkus lima tersangka pemilik pabrik senpi ilegal, penjual dan pemasok amunisi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Pabrik senpi ilegal itu diketahui telah beroperasi sejak 2012 dan menerima pemesanan serta pembelian Senpi ilegal dari banyak pihak. Pengungkapan home industry senjata api ilegal ini berdasarkan laporan masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas Khusus Rafflesia.
Dalam operasi pengerebekan pabrik di Desa Talang Jawi, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu tersebut polisi mengamankan 102 Senpi ilegal, yang di antaranya 95 pucuk laras panjang dan 7 pucuk laras pendek, lalu 339 amunisi, 143 selongsong, mesin bubut serta peralatan dan perlengkapan pembuatan senjata lainnya. (rgo/nof)
Load more