Pengadilan Negeri Bengkulu
Penimbun 30 Ton BBM Bersubsidi Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan penjara 2 tahun disertai denda Rp800 juta kepada kedua terdakwa. Menurut majelis hakim keduanya dinyatakan melanggar pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pembuat dan Penjual Senpi Ilegal di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara
Putusan hakim ini lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang menuntut 1 tahun pada keempat terdakwa.
Dituduh Curi Sawit Perusahaan, 5 Petani dan 3 Mahasiswa Divonis 1,4 Tahun PenjaraÂ
Dituduh mencuri buah kelapa sawit perusahaan PT. Agri Andalas 8 terdakwa terdiri dari 5 petani dan 3 mahasiswa divonis penjara 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (25/4/2022)
3 Terdakwa Korupsi DKP Kota Bengkulu Divonis Bersalah
Tiga terdakwa korupsi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu, divonis bersalah yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, sidang ini diketuai Majelis Hakim Fitrizal Yanto, Senin (13/4/2022)
Bawa 143 kg Ganja, Kurir Divonis 13 Tahun dan Denda Rp4 Miliar
Terdakwa Rando Yupita Sari kurir ganja seberat 143 kilogram dijatuhi hukuman selama 13 tahun dan denda Rp4 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara sebagaimana dibacakan dalam amar putusan pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Selasa Petang (15/3/2022)
Memuat Konten Berikutnya...