Bengkulu - Tiga terdakwa korupsi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu, divonis bersalah yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, sidang ini diketuai Majelis Hakim Fitrizal Yanto, Senin (13/4/2022).
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mejatuhkan vonis penjara terhadapn ketiga terdakwa yakni Diman, Syafrizal dan Edi Suryanto. Mereka didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa masing masing yakni Edi Suryanto dijatuhi Pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Kemudian terdakwa Syafrizal dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, serta Diman dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidiar 6 bulan kurungan penjara, uang pengganti Rp 85 juta atau di ganti kurungan penjara 1 tahun 3 bulan," sampai Asintel Kejari Bengkulu, Riki Musriza, Rabu (13/4/2022).
Sebelumnya, perkara ini bermula pada pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit pembenihan di DKP Kota Bengkulu pada 2018 mendapatkan anggaran Rp 951 juta. Namun, pengerjaan proyek tidak selesai tepat waktu. Spesifikasi pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Kerugian negara sebesar Rp 135 juta.
Selama pekerjaan berjalan, kontraktor telah mencairkan dana sekira Rp 666 juta dalam dua kali pencairan. Padahal bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan baru mencapai 51,01 persen sebagaimana hasil pemeriksaan fisik. (Rgo/Lno)
Load more