News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pkwt

Kesempatan Emas! Bank Indonesia Cari Talenta Terbaik Lewat Rekrutmen Special Hire dan PKWT

Kesempatan Emas! Bank Indonesia Cari Talenta Terbaik Lewat Rekrutmen Special Hire dan PKWT

Bank Indonesia membuka lowongan kerja melalui jalur Special Hire dan PKWT untuk talenta muda berintegritas. Pendaftaran dibuka 11–16 Mei 2025. Cek syarat lengkapnya di sini!
PT Pegadaian Buka Suara terkait Dugaan Ketidakadilan Terhadap Serikat Pekerja: Perusahaan Berhak Menentukan!

PT Pegadaian Buka Suara terkait Dugaan Ketidakadilan Terhadap Serikat Pekerja: Perusahaan Berhak Menentukan!

PT Pegadaian (Persero) menghargai upaya Serikat Pekerja sebagai perwakilan dan garda terdepan dalam membela hak dan kewajiban karyawan terkait kasus dugaan ketidakadilan.
Disnaker DKI Jakarta Minta Hal Ini, Usai PT Pegadaian Disebut Langgar Aturan PKB Soal Usia Pensiun

Disnaker DKI Jakarta Minta Hal Ini, Usai PT Pegadaian Disebut Langgar Aturan PKB Soal Usia Pensiun

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (Disnaker) DKI Jakarta menggelar mediasi yang menyatakan PT Pegadaian melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama dengan Serikat Pekerja PT Pegadaian periode 2023-2025.
Digelar di PN Jakpus, Sidang Gugatan PKWT Pensiunan Ini Masih Berbuntut Panjang

Digelar di PN Jakpus, Sidang Gugatan PKWT Pensiunan Ini Masih Berbuntut Panjang

Sidang kasus yang libatkan PT Pegadaian (Persero) masih berbuntut panjang berlangsung di PN Jakpus. Sidang ini merupakan gugatan pensiunan terkait hak (PKWT).
50 Persen Perusahaan Belum Sahkan Peraturan, Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi

50 Persen Perusahaan Belum Sahkan Peraturan, Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi

Pemerintah Kota Kediri mengungkapkan lebih dari 50 persen perusahaan di kota itu belum mengesahkan peraturan perusahaan ke pemerintah kota setempat.
Menaker: THR Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

Menaker: THR Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, tunjangan hari raya (THR) diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (idul fitri). Menaker jug
Memuat Konten Berikutnya...

Viral

ADVERTISEMENT