Jakarta, tvOnenews.com - Serikat pekerja bersama perwakilan Partai buruh menyampaikan sejumlah usulan terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dalam audiensi di Gedung DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Dalam pemaparan, perwakilan serikat menekankan perlunya membedakan sistem pelatihan kerja dengan pemagangan khusus siswa dan pelatihan vokasi bagi pencari kerja, pensiunan, maupun korban PHK.
Hal ini dinilai penting agar tidak terjadi kekacauan dalam praktik pelatihan tenaga kerja.
Isu lain yang turut disoroti adalah larangan perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah.
Mereka juga mengusulkan adanya kewajiban cadangan dana Pesangon bagi perusahaan pemborongan (subkontrak) untuk melindungi hak pekerja.
Serikat menegaskan pesangon wajib diberikan, termasuk kepada pekerja kontrak ( Pkwt).
Selain itu, serikat pekerja meminta ruang lingkup pemberi kerja diperluas dengan memasukkan badan hukum, agar pekerja di sektor pendidikan, kesehatan, hingga awak kapal juga mendapat perlindungan hukum ketenagakerjaan.
Soal tenaga kerja asing (TKA) pun ikut mendapat sorotan. Serikat menolak praktik perekrutan TKA di jabatan-jabatan yang dilarang, serta menegaskan kewajiban penggunaan RPTKA sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Terkait pengupahan, serikat menekankan pentingnya menjadikan putusan MK sebagai acuan, dengan perhitungan berbasis kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.
Mereka juga mendorong pengaturan upah sektoral, perlindungan pekerja platform digital, jaminan sosial, hingga hak mogok kerja dengan upah penuh.
Audiensi ini menjadi bagian dari pembahasan awal draf RUU Ketenagakerjaan yang disusun oleh Konfederasi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh.