Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (Disnaker) DKI Jakarta menggelar mediasi yang menyatakan PT Pegadaian melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT Pegadaian (Pegadaian) periode 2023-2025.
Pelanggaran itu soal kebijakan PT Pegadaian soal usia pensiun dan rekrutmen pekerja baik dari dalam (internal hiring) dan luar (eksternal hiring).
Utamanya, ungkap surat tersebut, yang terkait dengan program keberlanjutan hubungan kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) saat karyawan telah memasuki masa usia pensiun.
“Agar pihak pengusaha (PT Pegadaian) melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian Periode 2023-2035. Pasal 155 ayat (2) menyebut karyawan yang telah memasuki usia pensiun dilanjutkan dengan hubungan kerja PKWT dengan jangka waktu dua tahun,” tulis surat anjuran Disnaker Provinsi DKI yang dipublikasikan pada beberapa waktu lalu.
Menurut Disnaker Provinsi DKI, kebijakan PT Pegadaian soal usia pensiun harus mengacu pada rumusan PKB yang sudah disepakati dalam Pasal 155.
Termasuk diantaranya tidak boleh ada skema atau mekanisme lain yang dibuat PT Pegadaian secara sepihak untuk menafsirkan kriteria karyawan yang boleh mengikuti program hubungan kerja PKWT tersebut.
“Jangka waktu PKWT bagi karyawan yang telah memasuki masa pensiun dan dilanjutkan hubungan kerja PKWT secara khusus diatur dua (2) tahun dalam Pasal 155 ayat (2) PKB periode 2023-2025 sehingga ketentuan ini tidak dapat dikesampingkan. Termasuk oleh rapat komite human capital PT Pegadaian yang menilai aspek kondisi kesehatan karyawan,” sambung surat tersebut.
Load more