Digelar di PN Jakpus, Sidang Gugatan PKWT Pensiunan Ini Masih Berbuntut Panjang
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus yang melibatkan PT Pegadaian (Persero) masih berbuntut panjang.
Sidang ini merupakan gugatan pensiunan terkait hak menjadi Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di PT Pegadaian (Persero).
Sidang ini memasuki agenda pemeriksaan legal standing dan klarifikasi terkait surat kuasa dari pihak tergugat.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sahala Aritonang selaku kuasa hukum penggugat Marshall Aritonang menanggapi soal adanya masalah dalam surat kuasa substitusi yang diajukan oleh pihak tergugat.
Dia menilai, surat tersebut tidak mencantumkan secara spesifik jadwal persidangan.
"Jadi dari pihak tergugat, ada permasalahan dari surat kuasa substitusi. Di mana surat kuasa substitusi tersebut tidak dicantumkan untuk sidang hari apa, tanggal berapa. Artinya, menurut majelis hakim, surat kuasa substitusi itu harus berlaku untuk setiap kali adanya persidangan," ujar Sahala dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Sahala juga mengungkapkan majelis hakim membenarkan penggunaan kuasa substitusi selama sesuai ketentuan.
"Misalnya, jika kuasa awal sedang sakit atau ada halangan lain, maka kuasa substitusi diberikan dan dibenarkan oleh pengadilan. Namun dalam kasus ini, majelis hakim meminta pihak tergugat untuk melengkapi surat kuasa substitusi tersebut untuk setiap kali sidang," terangnya.
Sahala turut menyayangkan sikap pihak tergugat atas kurangnya berkas legal standing.
Sebab, pihak tergugat mestinya sudah memahami atas kelengkapan berkas terhadap gugatan perdata itu.
"Ya saya sangat menyayangkan. Padahal kan sebenarnya mereka sudah tahu, pemahaman daripada surat kuasa, dari pada surat substitusi, sebenarnya sudah tahu. Semoga untuk ke depannya ini bisa menjadi perhatian memperbaiki oleh pihak tergugat," imbuh dia.
Sebelumnya, Hakim Ketua Arlen Veronica menyebutkan seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat, telah hadir dan dipastikan memiliki legal standing.
Namun, majelis hakim memberikan catatan terhadap tergugat agar melengkapi surat kuasa substitusi untuk setiap kali sidang.
Agenda sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan dengan proses jawab menjawab melalui e-Court, tanpa memerlukan kehadiran fisik di persidangan.
"Jadi menurut majelis hakim, ini para pihak ya, dalam hal legal standing karena semua hadir penggugat dan tergugat untuk itu kita lanjutkan lewat e-Court," ucap Hakim Veronica.
Load more