Digelar di PN Jakpus, Sidang Gugatan PKWT Pensiunan Ini Masih Berbuntut Panjang
- ANTARA
"Majelis Hakim akan menjadwalkan sidang melalui e-Court. Jadi para pihak tidak usah dulu hadir di sidang akan tetapi jawab menjawab melalui aplikasi e-Court," sambungnya.
Hakim Arlen Veronica turut memberikan arahan mengenai mekanisme pelaksanaan sidang selanjutnya yang akan menggunakan aplikasi e-Court.
Diharapkan, para pihak agar mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi tersebut.
Panduan teknis terkait penggunaan aplikasi e-Court, termasuk dokumen harus diunggah paling lambat pada hari sidang hingga pukul 14.00 WIB.
Kemudian, para pihak dianjurkan untuk mengunggah dokumen minimal satu hari sebelumnya untuk menghindari kendala teknis.
Jika terjadi kendala, para pihak dapat berkonsultasi melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau berkomunikasi dengan majelis hakim melalui fitur chat di e-Court.
Selanjutnya, sistem e-Court akan menutup akses pengunggahan secara otomatis setelah batas waktu yang ditentukan.
Oleh karena itu, para pihak diminta untuk mematuhi jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan pendekatan digital ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih efisien, terutama menjelang akhir tahun di mana terdapat libur Natal dan Tahun Baru.
Adapun, sidang tatap muka berikutnya akan digelar pada Rabu (15/1/2025). Sidang tersebut akan menjadi momentum penting untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Para pihak diharapkan menyerahkan dokumen asli dari replik dan duplik yang telah diunggah sebelumnya melalui e-Court.
Selain itu, apabila terdapat eksepsi atau keberatan dari tergugat, bukti permulaan harus dibawa dan sebelumnya diunggah ke e-Court.
Adapun jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim adalah sebagai berikut:
1. 18 Desember 2024 Pengajuan jawaban dari pihak tergugat, termasuk kelengkapan surat kuasa substitusi yang diminta majelis hakim.
2. 2 Januari 2025: Penyampaian replik dari pihak penggugat.
3. 9 Januari 2025: Penyampaian duplik dari pihak tergugat.
4. 15 Januari 2025: Sidang tatap muka untuk penyerahan dokumen hard copy replik, duplik, serta alat bukti awal dari kedua belah pihak. (hmd/lkf)
Load more