News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Digelar di PN Jakpus, Sidang Gugatan PKWT Pensiunan Ini Masih Berbuntut Panjang

Sidang kasus yang libatkan PT Pegadaian (Persero) masih berbuntut panjang berlangsung di PN Jakpus. Sidang ini merupakan gugatan pensiunan terkait hak (PKWT).
Kamis, 12 Desember 2024 - 15:22 WIB
Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus yang melibatkan PT Pegadaian (Persero) masih berbuntut panjang.

Sidang ini merupakan gugatan pensiunan terkait hak menjadi Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di PT Pegadaian (Persero).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang ini memasuki agenda pemeriksaan legal standing dan klarifikasi terkait surat kuasa dari pihak tergugat.

Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sahala Aritonang selaku kuasa hukum penggugat Marshall Aritonang menanggapi soal adanya masalah dalam surat kuasa substitusi yang diajukan oleh pihak tergugat.

Dia menilai, surat tersebut tidak mencantumkan secara spesifik jadwal persidangan.

"Jadi dari pihak tergugat, ada permasalahan dari surat kuasa substitusi. Di mana surat kuasa substitusi tersebut tidak dicantumkan untuk sidang hari apa, tanggal berapa. Artinya, menurut majelis hakim, surat kuasa substitusi itu harus berlaku untuk setiap kali adanya persidangan," ujar Sahala dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Sahala juga mengungkapkan majelis hakim membenarkan penggunaan kuasa substitusi selama sesuai ketentuan. 

"Misalnya, jika kuasa awal sedang sakit atau ada halangan lain, maka kuasa substitusi diberikan dan dibenarkan oleh pengadilan. Namun dalam kasus ini, majelis hakim meminta pihak tergugat untuk melengkapi surat kuasa substitusi tersebut untuk setiap kali sidang," terangnya.

Sahala turut menyayangkan sikap pihak tergugat atas kurangnya berkas legal standing.

Sebab, pihak tergugat mestinya sudah memahami atas kelengkapan berkas terhadap gugatan perdata itu.

"Ya saya sangat menyayangkan. Padahal kan sebenarnya mereka sudah tahu, pemahaman daripada surat kuasa, dari pada surat substitusi, sebenarnya sudah tahu. Semoga untuk ke depannya ini bisa menjadi perhatian memperbaiki oleh pihak tergugat," imbuh dia. 

Sebelumnya, Hakim Ketua Arlen Veronica menyebutkan seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat, telah hadir dan dipastikan memiliki legal standing.

Namun, majelis hakim memberikan catatan terhadap tergugat agar melengkapi surat kuasa substitusi untuk setiap kali sidang.

Agenda sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan dengan proses jawab menjawab melalui e-Court, tanpa memerlukan kehadiran fisik di persidangan.

"Jadi menurut majelis hakim, ini para pihak ya, dalam hal legal standing karena semua hadir penggugat dan tergugat untuk itu kita lanjutkan lewat e-Court," ucap Hakim Veronica.

"Majelis Hakim akan menjadwalkan sidang melalui e-Court. Jadi para pihak tidak usah dulu hadir di sidang akan tetapi jawab menjawab melalui aplikasi e-Court," sambungnya. 

Hakim Arlen Veronica turut memberikan arahan mengenai mekanisme pelaksanaan sidang selanjutnya yang akan menggunakan aplikasi e-Court.

Diharapkan, para pihak agar mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi tersebut.

Panduan teknis terkait penggunaan aplikasi e-Court, termasuk dokumen harus diunggah paling lambat pada hari sidang hingga pukul 14.00 WIB.

Kemudian, para pihak dianjurkan untuk mengunggah dokumen minimal satu hari sebelumnya untuk menghindari kendala teknis.

Jika terjadi kendala, para pihak dapat berkonsultasi melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau berkomunikasi dengan majelis hakim melalui fitur chat di e-Court.

Selanjutnya, sistem e-Court akan menutup akses pengunggahan secara otomatis setelah batas waktu yang ditentukan.

Oleh karena itu, para pihak diminta untuk mematuhi jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan pendekatan digital ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih efisien, terutama menjelang akhir tahun di mana terdapat libur Natal dan Tahun Baru. 

Adapun, sidang tatap muka berikutnya akan digelar pada Rabu (15/1/2025). Sidang tersebut akan menjadi momentum penting untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Para pihak diharapkan menyerahkan dokumen asli dari replik dan duplik yang telah diunggah sebelumnya melalui e-Court. 

Selain itu, apabila terdapat eksepsi atau keberatan dari tergugat, bukti permulaan harus dibawa dan sebelumnya diunggah ke e-Court.

Adapun jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim adalah sebagai berikut:

1. 18 Desember 2024 Pengajuan jawaban dari pihak tergugat, termasuk kelengkapan surat kuasa substitusi yang diminta majelis hakim.

2. 2 Januari 2025: Penyampaian replik dari pihak penggugat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. 9 Januari 2025: Penyampaian duplik dari pihak tergugat.

4. 15 Januari 2025: Sidang tatap muka untuk penyerahan dokumen hard copy replik, duplik, serta alat bukti awal dari kedua belah pihak. (hmd/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.
Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Rasa duka menyelimuti kediaman almarhumah Nurlaela di Kampung Ceger, Cikarang Timur, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang berkunjung, Selasa (28/4). 
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral