KemenPPPA menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual Mas Bechi karena tak sesuai undang-undang
Korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Anak Kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi masih terus dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sidang atas dakwaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap satriwatinya, Muhammad Subechi Azal Tsani (MSAT) atau yang disapa mas Bechi divonis tujuh tahun penjara.
Setelah menjalani serangkai sidang atas dakwaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap satriwatinya, Muhammad Subechi Azal Tsani (MSAT), atau yang akrab disapa mas Bechi, akhirnya divonis tujuh tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketuai hakim ketua Sutrisno, SH.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, kembali menggelar sidang dugaan kasus kekerasan seksual, dengan korban santriwati di Jombang, dan terdakwa Bechi.Â
Untuk pertama kali, Durrotun Mahsunnah, istri dari terdakwa perkara pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, tampil ke publik bicara Kasus Suaminya.
Beberapa kasus pelecehan yang membuat geger seluruh Indonesia terjadi dalam ruang lingkup Pondok Pesantren. Berbagai pihak dibuat geram, faktanya pelaku dari pelecehan seksual terhadap para korban yang merupakan santri adalah guru pengajar hingga kiai di Pondok Pesantren.Â
Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy akhirnya beri penjelasannya terkait keputusan pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
Setelah kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak kiai bernama Mochamad Subchi Anzal Tsani (42) atau mas Bechi mencuat ke publik. Sebuah Pondok Pesantren di Jombang yakni Pondok Pesantren Shiddiqiyyah menjadi sorotan.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai