ADVERTISEMENT

Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Mas Bechi
Sumber :
  • Tim tvOne/Bimbim

Marah Divonis 7 Tahun, Pendukung Mas Bechi Bereaksi saat Sidang

Setelah menjalani serangkai sidang atas dakwaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap satriwatinya, Muhammad Subechi Azal Tsani (MSAT), atau yang akrab disapa mas Bechi, akhirnya divonis tujuh tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketuai hakim ketua Sutrisno, SH.
Kamis, 17 November 2022 - 19:31 WIB

Surabaya, Jawa Timur- Setelah menjalani serangkai sidang atas dakwaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap satriwatinya, Muhammad Subechi Azal Tsani (MSAT), atau yang akrab disapa mas Bechi, akhirnya divonis tujuh tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketuai hakim ketua Sutrisno, SH.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Bechi terbukti secara sah melakukan pencabulan secara paksa, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut, yang menuntut terdakwah dengan tuntutan 16 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwah Muhammad subechi terbukti secara sah melakukan perbuatan yang menyerang kesusilaan, dan menjatuhkan hukuman perjara kepada terdakwah selama 7 tahun,” kata Sutrisno, SH, Ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Putusan ini dengan memperhatikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dari terdakwah. Hal yang memberatkan, terdakwah merupakan tokoh agama yang memiliki pengaruh dilingkungannya, semnetara hal yang meringankan terdakwah, Mas Bechi merupakan tulang punggung keluarga, dan masih memiliki anak yang masih kecil.

Atas putusan tersebut para pendukung Mas Bechi di ruangan sidang langsung bereaksi, pihak keluarga dan pendukung sangat menyakini bahwa tidak ada perbuatan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwah.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika menilai bahwa majelis hakim tidak menggunakan fakta chating keduanya sebagai barang bukti, yang seharusnya itu bisa membutikan tidak adanya unsur pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh kliennya, pasalnya dalam chat tersebut, pihak pelapor kerap menyapa terdakwah dengan sebutan mesra. Padahal chat tersebut diakui kebenarannya oleh kedua belah pihak dalam persidangan.

“Ada percakapan melalui pesan singkat antara kedua belah pihak, dan diakui dalam persidangan, tapi tidak disebutkan itu ada.” Jelas Gede Pasek Suardika, kuasa hukum terdakwa usai sidang putusan di ruang sidang Cakra.

Selain itu, kuasa hukum menilai putusan hukum ini bisa menjadi yurisprudesni bagi masyarakat, mengingat perkara yang awalnya di SP3, namun belum keluar SP3, sudah muncul laporan kembali, dan itu berjalan sampai ke persidangan hari ini.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Puan Maharani Desak Prabowo Segera Isi Posisi Dubes yang Masih Kosong di AS

Puan Maharani Desak Prabowo Segera Isi Posisi Dubes yang Masih Kosong di AS

Ketua DPR RI, Puan Maharani desak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengisi posisi duta besar (dubes) Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS)
La Nyalla Lontarkan Pertanyaan Menohok ke KPK: Saya Benar-benar Bingung

La Nyalla Lontarkan Pertanyaan Menohok ke KPK: Saya Benar-benar Bingung

Mantan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti angkat suara soal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu rumahnya
Usai Geledah Rumah, KPK Buka Peluang Panggil La Nyalla

Usai Geledah Rumah, KPK Buka Peluang Panggil La Nyalla

Usai KPK menggeledah rumah anggota DPD La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, terkait perkara dana hibah Pemprov Jawa Timur. 
Modus Beri Takjil, Oknum Dosen Cabuli Anak Tetangga di Lombok Barat

Modus Beri Takjil, Oknum Dosen Cabuli Anak Tetangga di Lombok Barat

Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan seorang dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram berinisial HA
Curhatan Korban Pemerkosaan Dokter Priguna, Kuasa Hukum: 90 Persen Korbannya Perempuan dan Anak

Curhatan Korban Pemerkosaan Dokter Priguna, Kuasa Hukum: 90 Persen Korbannya Perempuan dan Anak

Baru-baru ini, mencuat soal curhatan korban pemerkosaan dokter Priguna (31) di RSHS Bandung, berinsial FH (21). Dia curhat kepada pihak kuasa hukumnya
Ayu Aulia Siap Minta Maaf, Bila Tes DNA Nyatakan Ridwan Kamil Ayah Kandung Anak Lisa

Ayu Aulia Siap Minta Maaf, Bila Tes DNA Nyatakan Ridwan Kamil Ayah Kandung Anak Lisa

Dalam podcast YouTube dr. Richard Lee, MARS, Ayu Aulia bicara soal kemungkinan. bila hasil tes DNA menyatakan Ridwan Kamil merupakan ayah biologis

Trending

Giovanna Milana Akhirnya Jujur Soal 'Aib' Red Sparks, Buntut dari Megawati Hangestri Tak Masuk Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025 Meski Bermain Gemilang?

Giovanna Milana Akhirnya Jujur Soal 'Aib' Red Sparks, Buntut dari Megawati Hangestri Tak Masuk Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025 Meski Bermain Gemilang?

Giovanna Milana, sahabat lama Megawati Hangestri berani jujur soal 'aib' Red Sparks. Hal ini buntut dari Megawati Hangestri yang tak masuk best 7 Liga Voli Korea 2024-2025
Heboh Ada Ajakan Pengosongan Rekening Bank DKI, Kadin Ingatkan Dampaknya Terhadap Ekonomi Jakarta

Heboh Ada Ajakan Pengosongan Rekening Bank DKI, Kadin Ingatkan Dampaknya Terhadap Ekonomi Jakarta

Wakil Ketua Umum Kadin Pusat Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, berharap semua nasabah tidak terprovokasi ajakan untuk mengosongkan rekening Bank DKI.
Ibas Janji Dorong Peningkatan Pendanaan Kesejahteraan LinMas

Ibas Janji Dorong Peningkatan Pendanaan Kesejahteraan LinMas

Ibas apresiasi ke LinMas atas perannya dalam lindungi masyarakat, mitigasi bencana, hingga penguatan demokrasi negara lalui penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Dituding Jadi Simpanan Ridwan Kamil, Ayu Aulia: Saya Pernah Jadi Orang Ketiga, Bukan...

Dituding Jadi Simpanan Ridwan Kamil, Ayu Aulia: Saya Pernah Jadi Orang Ketiga, Bukan...

Ayu Aulia, nama yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, selebgram dan model yang berasal dari Bogor itu ramai diperbincangkan setelah muncul
Omongan Gus Dur Jadi Kenyataan? Katanya, Untuk Lolos Piala Dunia Timnas Indonesia Butuh...

Omongan Gus Dur Jadi Kenyataan? Katanya, Untuk Lolos Piala Dunia Timnas Indonesia Butuh...

Bertahun-tahun yang lalu, Gus Dur pernah menerawang soal peluang Timnas Indonesia melaju ke Piala Dunia. Apakah ini saatnya? Simak selengkapnya di bawah ini!
Jadwal Pengumuman Peraih Penghargaan Liga Voli Korea 2024-2025: Hari Ini Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung Berebut Gelar MVP?

Jadwal Pengumuman Peraih Penghargaan Liga Voli Korea 2024-2025: Hari Ini Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung Berebut Gelar MVP?

Jadwal pengumuman peraih penghargaan Liga Voli Korea 2024-2025, di mana hari ini Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung bersaing meraih gelar MVP.
KOVO Diboikot Imbas Megawati Hangestri Tak Terpilih dalam Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025, Netizen: Megatron Diremehkan!

KOVO Diboikot Imbas Megawati Hangestri Tak Terpilih dalam Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025, Netizen: Megatron Diremehkan!

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) mendapatkan kecaman dari sebagian volimania Indonesia imbas Megawati Hangestri tak terpilih dalam penghargaan Best 7 V-League 2024-2025.
Selengkapnya

Viral