5 Kasus Pelecehan Seksual Dalam Lingkungan Pondok Pesantren di Indonesia, Para Pelaku Berkedok Petinggi Ponpes
- Tangkapan Layar
Jakarta – Beberapa kasus pelecehan yang membuat geger seluruh Indonesia terjadi dalam ruang lingkup Pondok Pesantren. Berbagai pihak dibuat geram, faktanya pelaku dari pelecehan seksual terhadap para korban yang merupakan santri adalah guru pengajar hingga kiai di Pondok Pesantren.
5 Kasus Pelecehan Seksual Dalam Lingkungan Pondok Pesantren di Indonesia, Pelaku Berkedok Petinggi Ponpes
Sejumlah kasus pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren yang sudah kami rangkum, berikut di antaranya:
Seorang Kiai di PonPes Lumajang Cabuli 3 Santriwati
Seorang kiai berinisial FZ di Pondok Pesantren Lembah Arafah di Lumajang, Jawa Timur diduga telah tega mencabuli 3 santriwatinya. Para wali santri dibantu warga pun menggereduk PonPes yang berlokasi di Desa Curah Petung, Kedung Jajang, Lumajang tersebut pada Kamis (19/5/2022).
Kejadian berawal ketika 2 orang santriwati mengadukan perbuatan bejat si kiai kepada orang tuanya, Lalu orang tua korban melaporkan ke kepala desa. Diketahui, santri dalam PonPes Lembah Arafah semuanya adalah santriwati dengan total 30 orang.
Kasus Pemerkosaan Santriwati di Depok yang Dilakukan 3 Ustadz dan 1 Kakak Kelas
11 santriwati di bawah umur menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 ustadz dan 1 kakak kelas di Pondok Pesantren Istana Yatim Ridayul Jannah yang berlokasi di Beji Timur, Depok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Senin (4/7/2022) menyampaikan bahwa diduga ada 1 ustadz yang melakukan pemerkosaan, 2 ustadz lainnya melakukan pelecehan. Sedangkan, 1 santri yang merupakan kakak kelas diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap para santriwati di bawah umur.
Para pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengajak para korban untuk masuk ke sebuah ruangan, lalu korban diancam untuk tidak melapor siapapun.
Santriwati Pondok Pesantren di Subang Diperkosa oleh Pimpinan PonPes
Seorang pimpinan PonPes berinisial DAN (45) di Kabupaten Subang dengan tega memperkosa santriwatinya yang masih berusia 15 tahun. Orang tua korban pertama kali membuat laporan ke polisi pada 23 Mei 2022.
Disebutkan bahwa DAN telah melakukan perbuatan bejatnya selama 10 kali yang dilakukan sejak bulan Desember 2020 hingga Desember 2021. Perbuatan pelaku diungkapkan oleh korban melalui sebuah surat yang ditemukan oleh orang tuanya. Dalam surat tersebut, korban menulisan perbuatan keji pelaku.
Load more