Herry Wirawan (37) pengurus sekaligus pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, memperkosa belasan santriwatinya di berbagai tempat, salah satunya Pesantren Tahfidz Madani, rumah tempat korban belajar dan menghapal Al-Qur'an.
Dalam berkas dakwaan tercantum Herry sering melakukan perbuatan bejatnya di kamar, di rumah tersebut. Herry diketahui memiliki kamar tidur di lantai bawah sedangkan sejumlah santrinya di kamar atas.
Pemerkosaan dilakukan Herry dengan bujuk rayu. Dia berpura-pura memanggil santriwatinya ke kamar untuk minta dipijat atau berbincang. Meski korbannya menangis dan ketakutan, lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Pondok Pesantren Bandung itu tetap memperkosa para korban yang usianya masih belasan tahun itu.
Karena perbuatan bejatnya itu, empat korbannya hamil dan melahirkan. Ada sembilan bayi yang dilahirkan akibat pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan. Kepada para korbannya, Herry menanamkan doktrin bahwa guru harus selalu ditaati.
Atas perbuatan bejatnya, Herry Wirawan divonis hukuman mati.
Load more