Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Majelis Hakim Tidak Gunakan Bukti Obrolan
- Istimewa
Surabaya, Jawa Timur - Setelah menjalani serangkaian sidang atas dakwaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap satriwatinya, Muhammad Subechi Azal Tsani (MSAT) atau yang akrab disapa mas Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sutrisno menyatakan bahwa Bechi terbukti secara sah melakukan pencabulan secara paksa dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Subechi terbukti secara sah melakukan perbuatan yang menyerang kesusilaan, dan menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 7 tahun,” kata Sutrisno selaku Ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 16 tahun penjara.
Putusan ini dengan memperhatikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa.
“Hal yang memberatkan terdakwa merupakan tokoh agama yang memiliki pengaruh di lingkungannya.” katanya.
Sementara hal yang meringankan adalah Mas Bechi merupakan tulang punggung keluarga dan masih memiliki anak yang masih kecil.
Atas putusan tersebut. para pendukung Mas Bechi di ruangan sidang langsung bereaksi, pihak keluarga dan pendukung sangat meyakini bahwa tidak ada perbuatan pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa.
Sementara Kuasa hukum menilai bahwa majelis hakim tidak menggunakan fakta obrolan keduanya sebagai barang bukti.
“Ada percakapan melalui pesan singkat antara kedua belah pihak dan diakui dalam persidangan tapi tidak disebutkan itu ada,” Jelas Gede Pasek Suardika, kuasa hukum terdakwa usai sidang putusan di ruang sidang Cakra.
Menurut Pasek, hal itu seharusnya bisa membuktikan bahwa tidak adanya unsur pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh kliennya.
Gede Pasek Suardika Kuasa Hukum Mas Bechi (tim tvOne)
“Dalam chat tersebut, pihak pelapor kerap menyapa terdakwa dengan sebutan mesra,” katanya.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai putusan hukum ini bisa menjadi yurisprudensi bagi masyarakat.
“Jadi seluruh masyarakat akan dapat perkembangan hukum baru dimana kasus yang sudah dilakukan SP3, dan SP3 tidak pernah dicabut, cukup masyarakat lapor kembali, kalau tidak diterima laporannya, pakai saja kasus ini,” tambahnya.
Load more