“Jadi seluruh masyarakat akan dapat perkembangan hukum baru dimana kasus yang sudah dilakukan SP3, dan SP3 tidak pernah dicabut, cukup masyarakat lapor kembali, kalau tidak diterima laporannya, pakai saja kasus ini,” tambahnya.
Sementara menanggapi putusan 7 tahun yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Surabaya, terhadap kliennya, Pasek mengaku akan melakukan diskusi terkait langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dan melakukan diskusi,” pungkasnya.
Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT saat Ditangkap (ant)
Awal Kasus
Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42) adalah anak kiai pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso.
Mas Bechi telah dipanggil polisi untuk pemeriksaan sejak tahun 2020 atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma´al Bahrain Shiddiqiyah.
Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Mas Bechi selalu mangkir sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Load more