Jakarta - Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy pada akhirnya memberikan penjelasannya terkait keputusan pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Muhadjir mengatakan ia telah meminta arahan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengambil keputusan tersebut.
Terlebih lagi, ia harus hati-hati dalam mengambil keputusan karena dirinya hanya sebagai Menteri Agama Ad Interim.
“Saya mendapat arahan. Saya tentu saja akan mengambil keputusan pasti meminta arahan presiden. Apalagi saya cuma Ad Interim kan,” ujar Muhadjir kepada awak media, Selasa (2/7/2022).
Setelah Presiden Joko Widodo memberikan arahan, Muhadjir dapat mengambil keputusan untuk membatalkan pencabutan izin tersebut.
Alasan pembatalan tersebut karena Presiden Jokowi tak ingin peserta didik dari Pondok Pesantren tersebut terganggu dalam menempuh pendidikannya.
“Karena itu, atas arahan dari bapak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional supaya dibatalkan biar anak-anak segera masuk sekolah lagi. Orang tua juga merasa nyaman,” katanya.
Demi kepentingan yang lebih besar, Muhadjir juga menjelaskan karena adanya proses pendidikan belajar mengajar di Ponpes tersebut, maka keputusan tersebut harus dia buat.
Load more