ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mas Bechi
Sumber :
  • Istimewa

KemenPPPA Keberatan Putusan Hukuman Mas Bechi Tak Sesuai Undang-Undang

KemenPPPA menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual Mas Bechi karena tak sesuai undang-undang
Kamis, 8 Desember 2022 - 11:13 WIB

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual yakni Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.

Untuk diketahui, sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyah Jombang dengan terdakwa Mas Bechi telah dilaksanakan pada 17 November 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Surabaya.
Dari hasil sidang, Majelis hakim menyatakan dakwaan pertama tentang perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang 16 tahun penjara kepada terdakwa tidak bisa diterapkan.

Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa mengaku keberatan terkait alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim terkait dengan tidak terbuktinya tindak pidana perkosaan.

Sebab, menurut dia, semestinya jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya memperkuat bukti-bukti tindak pemerkosaan tersebut.

“Kami keberatan namun kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami merekomendasikan agar JPU melakukan banding dan dalam memori bandingnya memperkuat argumentasi dan bukti bukti tentang tentang tindak pidana perkosaan yang dilakukan terdakwa," kata Margareth Robin Korwa dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/12/2022).

Baca Juga

Kemudian, Margareth menjelaskan bahwa majelis Hakim menyatakan dakwaan kedua tentang pencabulan dengan kekerasan atau disebut juga dengan tindak pidana serangan kehormatan berdasarkan kesusilaan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHP.

Namun, lanjut dia, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana selama 7 tahun, padahal ancaman pidana pasal ini adalah 9 tahun.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

GRIB Jaya Buka-bukaan Soal Fakta Hercules Dibekingi Presiden Prabowo, Ternyata...

GRIB Jaya Buka-bukaan Soal Fakta Hercules Dibekingi Presiden Prabowo, Ternyata...

GRIB Jaya buka suara soal narasi ormas yang diketuai Hercules tersebut dibekingi langsung Presiden Prabowo Subianto. Sekjen GRIB Jaya sebut kalau faktanya...
Terkuak Sisi Lain Hercules: Sekjen GRIB Jaya Akui Kalah Taat Ibadah, Beberkan Amalan-amalan Sang Mantan Preman Tanah Abang

Terkuak Sisi Lain Hercules: Sekjen GRIB Jaya Akui Kalah Taat Ibadah, Beberkan Amalan-amalan Sang Mantan Preman Tanah Abang

Dikenal sebagai mantan preman Tanah Abang yang kejam, siapa sangka bahwa ternyata Hercules adalah sosok mualaf yang sangat taat dalam beribadah. Ini buktinya...
Ternyata Segini Gaji Calon Striker Timnas Indonesia Mauro Zijlstra di Klub FC Volendam

Ternyata Segini Gaji Calon Striker Timnas Indonesia Mauro Zijlstra di Klub FC Volendam

Pasalnya, proses naturalisasi striker berusia 20 tahun asal FC Volendam itu sedang berlangsung.
Seuai Amankan Gelar Juara Liga 1, Pemain Top Persib Bandung Tyronne del Pino Kehilangan Ambisi Raih Prestasi Individu

Seuai Amankan Gelar Juara Liga 1, Pemain Top Persib Bandung Tyronne del Pino Kehilangan Ambisi Raih Prestasi Individu

Gelandang Persib Bandung Tyronne del Pino mengakh tak berambisi meraih gelar individu pada kompetisi Liga 1 Indonesia musim ini, seusai mengunci gelar musim ini
Ternyata Sangarnya Hercules Cuma Pencitraan? Eks Kopassus Ungkap Mantan Preman Tanah Abang Itu Pernah Ciut Gegara Ini: Dia sampai Memohon...

Ternyata Sangarnya Hercules Cuma Pencitraan? Eks Kopassus Ungkap Mantan Preman Tanah Abang Itu Pernah Ciut Gegara Ini: Dia sampai Memohon...

Yayat menyampaikan kemarahannya atas ucapan Hercules yang menyebut Sutiyoso sebagai "sudah bau tanah".
Daftar 25 Prajurit TNI Diperiksa Buntut Ledakan Amunisi di Garut, Ada yang Berpangkat....

Daftar 25 Prajurit TNI Diperiksa Buntut Ledakan Amunisi di Garut, Ada yang Berpangkat....

TNI AD melakukan pemeriksaan terhadap puluhan prajurit buntut peristiwa ledakan amunisi di Garut, Jawa Barat yang mengakibatkan belasan korban jiwa.

Trending

Longsor Terjadi di Lembang Tujuh Orang Luka Satu Luka Berat

Longsor Terjadi di Lembang Tujuh Orang Luka Satu Luka Berat

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mengungkapkan telah terjadi longsor di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (14/05/2025) dengan mengakibatkan tujuh orang luka dan satu orang luka berat.
Bobotoh Geram Harga Naik Hingga Aplikasi Bapuk, Persib Angkat Suara Polemik Penjualan Tiket Laga Vs Persis

Bobotoh Geram Harga Naik Hingga Aplikasi Bapuk, Persib Angkat Suara Polemik Penjualan Tiket Laga Vs Persis

Persib Bandung mengumumkan penjualan tiket di laga kandang terakhir melawan Persis Solo yang akan berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, 25 Mei 2025. 
Wacana Legalisasi Kasino, Anggota DPR RI Ngaku Punya Ide dari....

Wacana Legalisasi Kasino, Anggota DPR RI Ngaku Punya Ide dari....

Wacana legalisasi tempat judi berupa kasino di Indonesia menyeruak ke permukaan publik.
Yang Ditunggu Suporter Timnas Indonesia Akhirnya Datang Juga, Mauro Zijlstra Diinginkan Orang Penting di Skuad Garuda

Yang Ditunggu Suporter Timnas Indonesia Akhirnya Datang Juga, Mauro Zijlstra Diinginkan Orang Penting di Skuad Garuda

Mauro Zijlstra mendapatkan kabar baik soal proses naturalisasinya, seiring dengan ketertarikan dari sosok penting dari Timnas Indonesia terhadap sang bomber.
Bukan Prancis Apalagi Turki, Megawati Hangestri Telah Beri Isyarat Klub Tujuan Berikutnya usai Proliga 2025 Kelar: Saya Mau Pergi ke ...

Bukan Prancis Apalagi Turki, Megawati Hangestri Telah Beri Isyarat Klub Tujuan Berikutnya usai Proliga 2025 Kelar: Saya Mau Pergi ke ...

Tugasnya selesai di Proliga 2025 dengan membawa Gresik Petrokimia juara ketiga, Megawati Hangestri akhirnya bocorkan bakal bermain di dntara dua negara ini..
Resmi! Jay Idzes Mendadak Ketiban Durian Runtuh Jelang Bela Timnas Indonesia, Juventus Dihukum Berat Lega Serie A

Resmi! Jay Idzes Mendadak Ketiban Durian Runtuh Jelang Bela Timnas Indonesia, Juventus Dihukum Berat Lega Serie A

Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, dipastikan mendapatkan keuntungan saat menghadapi Juventus seiring dengan keputusan resmi Lega Serie A.
Masih Ingat Leo Gaucho? Predator Asal Brasil yang Bersedia Bela Timnas Indonesia, Tiba-Tiba Angkat Trofi Bawa Klubnya Promosi ke Kasta Teratas Liga Eropa

Masih Ingat Leo Gaucho? Predator Asal Brasil yang Bersedia Bela Timnas Indonesia, Tiba-Tiba Angkat Trofi Bawa Klubnya Promosi ke Kasta Teratas Liga Eropa

Masih Ingat Leo Gaucho? Striker asal Brasil yang pernah bersedia membela Timnas Indonesia, kini bersinar bersama Genclerbirligi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT