Sementara situs hajifuroda.id menyebut kegiatan yang mereka kelola adalah legal dan aman.
"Jemaah haji jalur haji furoda itu bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi (berizin) atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau bisa juga perorangan. Sifat jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi," tulis mereka.
Sementara untuk biaya, 2 situs tersebut menawarkan harga antara USD 15.000-22.500 atau sekitar Rp 224-336 juta. Jika jumlah pendaftar lebih banyak, harga menjadi lebih murah.
Namun, nyatanya ada 46 WNI yang tidak bisa masuk dan terpaksa dipulangkan pada Kamis (30/6/2022).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. Travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022). (act)
Load more