Sudah Terima Hasil Penghitungan BPK, KPK Sebut Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 622 miliar.
Biro Hukum KPK menyebut, bahwa telah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan penghitungan kerugian negara, dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penyimpangan itu terdiri dari proses penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 dan tahun 2024.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,41," bunyi keterangan Biro Hukum KPK.
Pada kesempatan yang sama, Biro Hukum KPK juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah berdasarkan alat bukti.
"Dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi," jelasnya.
Diketahui, KPK menetapkan 2 tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut saat itu.
Namun, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan demikian, terkait hal itu, ia meminta hakim untuk mengabulkan permohonannya.
"Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya, Selasa (3/3/2026).
Dalam permohonannya, Yaqut menilai bahwa lembaga anti rasuah itu tidak memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan dirinya tersangka di kasus kuota haji.
Adapun alat bukti yang dimaksud ialah terkait hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.
"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujarnya. (aha/dpi)
Load more