Jenis Minuman Haram dalam Islam, Kenali dan Pelajari
- pexels
"Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia." (HR. Bukhari)
Minuman yang Membahayakan Diri
(Ilustrasi. sumber: pexels)
Allah SWT secara tegas melarang untuk mengonsumsi hal-hal yang berdampak buruk dan merugikan kesehatan diri sendiri. Minuman yang berbahaya bagi diri sendiri, termasuk minuman yang dicampurkan dengan zat yang tidak diketahui keamanannya, juga dilarang keras.
Juga, jika minuman itu mengancam jiwa, dengan sengaja meminumnya untuk menyakiti diri sendiri, itu akan menjadi perilaku yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sebaik-baiknya orang adalah orang yang paling menjaga kesehatannya, dan segala perbuatan buruk pada diri sendiri akan dilaknat oleh Allah.
Minuman yang Diambil dari Orang Lain
(Ilustrasi. sumber: pexels)
Mengambil atau secara ilegal memperoleh milik orang lain tanpa izin sama saja dengan mencuri. Adalah ilegal untuk mencuri kekayaan dan makanan yang diperoleh, disentuh atau bahkan dikonsumsi. Meski berasal dari bahan dan proses yang halal, namun proses mendapatkannya bukanlah cara yang halal. Hal ini juga sudah dijelaskan dalam Al Quran berikut ini:
إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan ‘an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Minuman yang Tercampur Najis
(Ilustrasi. sumber: pexels)
Seorang muslim haruslah menjaga kebersihannya, termasuk memastikan minuman yang akan diminum. Minuman yang akan diminum haruslah tidak tercampur dengan hal-hal yang najis.
Najis dalam Islam didefinisikan sebagai kotoran yang disentuh secara haram dan harus segera disucikan jika bersentuhan dengan tubuh. Dilarang mengkonsumsi makanan atau minuman yang mengandung hukum najis.
Load more