Istri Punya Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah Suami yang Qodho Puasanya? Ternyata Seharusnya Suaminya...
- Istockphoto
tvOnenews.com - Apakah boleh suami menggantikan utang puasa Ramadhan istri?
Wajar bagi seorang perempuan jika memiliki utang puasa Ramadhan.
Misalnya karena haid ataupun hamil sehingga di saat masuk Ramadhan tak bisa ikut puasa.
Dengan begitu, ia memiliki utang puasa yang harus diganti di luar Ramadhan.
Namun kadang istri tak sempat untuk mengqodho puasanya bahkan sampai Ramadhan berikutnya segera tiba.
Lantas apakah seorang suami boleh menggantikan puasa istrinya sendiri?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya soal utang puasa.
Buya Yahya menegaskan bahwa utang puasa orang yang masih hidup tidak bisa digantikan oleh orang lain.
"Orang punya utang puasa, dan dia masih hidup, maka tidak boleh digantikan oleh siapa pun," tegas Buya Yahya.
Dengan begitu, utang puasa istri yang masih hidup tak bisa digantikan oleh suaminya, begitu pun sebaliknya.
"Kalau ini dibuka yang nanti kasihan suami, istrinya punya utang gara-gara hamil yang qodho suaminya, tidak ada," kata Buya Yahya.
"Jadi kalau orang punya puasa tidak boleh diganti oleh orang selagi orang yang meninggalkan puasa tersebut nyawanya masih dikandung badannya," lanjutnya.
Maka menjadi kewajiban bagi istri tersebut untuk melunasi utang puasanya sendiri dan tak bisa diqodho oleh suaminya selagi masih hidup.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more