Menabung Emas Digital Termasuk Riba? Buya Yahya: Kalau Sistemnya Mengirim Uang Sebagai Tabungan Emas, Hukumnya...
- Kolase tim tvOnenews
Jika tidak dilakukan secara tunai, maka bisa masuk dalam kategori riba nasiah, yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan dalam penyerahan barang atau uang.
Hindari Skema yang Tidak Jelas
Skema menabung emas yang dilakukan tanpa adanya akad jual beli yang sah atau dengan serah terima tertunda bisa jatuh dalam wilayah gharar (ketidakjelasan) dan riba.
Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk selalu memahami mekanisme yang mereka ikuti. Jangan sampai niat menabung justru terjerumus dalam praktik yang dilarang agama.
Buya Yahya mengingatkan, “Kita ingin harta kita tumbuh, tapi juga ingin tetap berada dalam keberkahan dan keridhaan Allah. Jangan sampai karena ingin untung, kita menabrak syariat.”
Menabung emas memang diperbolehkan dalam Islam, bahkan bisa menjadi cara yang baik menjaga aset. Namun, syaratnya adalah harus ada kejelasan akad dan serah terima secara langsung.
Umat Islam sebaiknya menghindari skema-skema menabung emas digital yang tidak memenuhi prinsip syariah, kecuali jika prosesnya diawasi dan dilakukan sesuai kaidah fiqih.
Prinsip utama dalam transaksi ini adalah kejujuran, keterbukaan, dan menghindari riba—agar harta tetap halal dan berkah. (udn)
Load more