Menabung Emas Digital Termasuk Riba? Buya Yahya: Kalau Sistemnya Mengirim Uang Sebagai Tabungan Emas, Hukumnya...
- Kolase tim tvOnenews
Untuk itu, Buya Yahya menawarkan dua solusi. Pertama, menabung uang terlebih dahulu, lalu saat jumlahnya mencukupi, baru dilakukan transaksi pembelian emas secara langsung.
Kedua, beli emas langsung dan menyimpannya di rumah agar tidak menimbulkan keraguan dari sisi akad.
- dok.ilustrasi istock
Skema Menabung Emas di Bank: Boleh Asal Sesuai Syariat
Jika ingin menggunakan layanan perbankan syariah, Buya Yahya menyarankan agar nasabah tidak langsung menyetorkan uang dengan klaim otomatis sebagai emas.
Sebaiknya, uang dititipkan dahulu, lalu nasabah datang langsung ke bank untuk melakukan transaksi pembelian emas yang sah.
Dalam hal ini, proses akad dan serah terima harus dilakukan secara langsung, tunai, dan transparan.
“Kalau Anda datang, bawa uang, lalu langsung beli emas dan jelas barangnya serta serah terimanya, itu boleh,” ujar Buya Yahya.
Hadis Tentang Emas dan Larangan Riba
Larangan melakukan transaksi emas yang tidak sah ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
Artinya: Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, harus sama dan serah terima langsung. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menekankan pentingnya pertukaran barang ribawi—seperti emas dan uang—dilakukan secara tunai dan setara agar terhindar dari riba.
Load more