Menabung Emas Digital Termasuk Riba? Buya Yahya: Kalau Sistemnya Mengirim Uang Sebagai Tabungan Emas, Hukumnya...
- Kolase tim tvOnenews
tvOnenews.com - Menabung emas kini menjadi salah satu bentuk investasi yang makin populer, terutama di tengah ketidakstabilan ekonomi global.
Emas dinilai aman dari inflasi dan nilainya cenderung naik dalam jangka panjang.
Namun, bagi umat Islam, pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah menabung emas melalui lembaga keuangan halal atau mengandung unsur riba?
Pertanyaan ini penting karena Islam sangat menekankan keadilan dan kejelasan dalam transaksi. Umat muslim pun makin berhati-hati agar harta yang mereka kumpulkan tetap berkah.
Salah satu tokoh ulama yang menjelaskan persoalan ini secara gamblang adalah KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya.
Melalui sebuah kajian yang tayang di kanal YouTube @antarauangdanemas pada 28 Juni 2025, Buya Yahya menyampaikan bahwa menabung emas diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat jual beli yang sah dalam Islam.
- Istockphoto
“Kalau orang beli emas lalu disimpan di rumah, itu tidak ada masalah. Tapi kalau sistemnya mengirim uang sedikit demi sedikit ke lembaga keuangan lalu diklaim sebagai tabungan emas, ini tidak benar,” tegas Buya Yahya dalam kajiannya.
Menabung Emas yang Halal: Ini Syaratnya
Menurut Buya Yahya, hukum asal dari menabung emas adalah boleh, selama proses transaksi memenuhi prinsip syariah, yaitu adanya hulul atau serah terima langsung dan tunai.
Ini karena emas dan uang sama-sama termasuk barang ribawi (riba fadhl), sehingga harus ditukar dalam kondisi yang setara dan kontan.
Dalam skema menabung emas yang tidak sah, seseorang hanya mentransfer uang secara bertahap ke lembaga keuangan, namun belum ada akad atau transaksi pembelian emas secara nyata.
Ini dianggap bermasalah karena emas yang diklaim milik nasabah sejatinya belum benar-benar menjadi miliknya.
“Uangnya dikirim sedikit-sedikit, lalu sepihak dari pihak bank langsung mencatatnya sebagai emas, itu tidak bisa. Karena harus ada serah terima langsung. Harus kontan. Harus jelas barangnya dan akadnya,” jelas Buya Yahya.
Untuk itu, Buya Yahya menawarkan dua solusi. Pertama, menabung uang terlebih dahulu, lalu saat jumlahnya mencukupi, baru dilakukan transaksi pembelian emas secara langsung.
Kedua, beli emas langsung dan menyimpannya di rumah agar tidak menimbulkan keraguan dari sisi akad.
- dok.ilustrasi istock
Skema Menabung Emas di Bank: Boleh Asal Sesuai Syariat
Jika ingin menggunakan layanan perbankan syariah, Buya Yahya menyarankan agar nasabah tidak langsung menyetorkan uang dengan klaim otomatis sebagai emas.
Sebaiknya, uang dititipkan dahulu, lalu nasabah datang langsung ke bank untuk melakukan transaksi pembelian emas yang sah.
Dalam hal ini, proses akad dan serah terima harus dilakukan secara langsung, tunai, dan transparan.
“Kalau Anda datang, bawa uang, lalu langsung beli emas dan jelas barangnya serta serah terimanya, itu boleh,” ujar Buya Yahya.
Hadis Tentang Emas dan Larangan Riba
Larangan melakukan transaksi emas yang tidak sah ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
Artinya: Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, harus sama dan serah terima langsung. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menekankan pentingnya pertukaran barang ribawi—seperti emas dan uang—dilakukan secara tunai dan setara agar terhindar dari riba.
Jika tidak dilakukan secara tunai, maka bisa masuk dalam kategori riba nasiah, yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan dalam penyerahan barang atau uang.
Hindari Skema yang Tidak Jelas
Skema menabung emas yang dilakukan tanpa adanya akad jual beli yang sah atau dengan serah terima tertunda bisa jatuh dalam wilayah gharar (ketidakjelasan) dan riba.
Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk selalu memahami mekanisme yang mereka ikuti. Jangan sampai niat menabung justru terjerumus dalam praktik yang dilarang agama.
Buya Yahya mengingatkan, “Kita ingin harta kita tumbuh, tapi juga ingin tetap berada dalam keberkahan dan keridhaan Allah. Jangan sampai karena ingin untung, kita menabrak syariat.”
Menabung emas memang diperbolehkan dalam Islam, bahkan bisa menjadi cara yang baik menjaga aset. Namun, syaratnya adalah harus ada kejelasan akad dan serah terima secara langsung.
Umat Islam sebaiknya menghindari skema-skema menabung emas digital yang tidak memenuhi prinsip syariah, kecuali jika prosesnya diawasi dan dilakukan sesuai kaidah fiqih.
Prinsip utama dalam transaksi ini adalah kejujuran, keterbukaan, dan menghindari riba—agar harta tetap halal dan berkah. (udn)
Load more