News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menabung Emas Digital Termasuk Riba? Buya Yahya: Kalau Sistemnya Mengirim Uang Sebagai Tabungan Emas, Hukumnya...

Hukum menabung emas dalam Islam dan penjelasan Buya Yahya. Selama proses transaksi memenuhi prinsip syariah, yaitu serah terima langsung dan tunai hukumnya
Jumat, 11 Juli 2025 - 18:49 WIB
Menabung Emas Digital Termasuk Riba? Buya Yahya: Kalau Sistemnya Mengirim Uang Sebagai Tabungan Emas, Hukumnya...
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews

tvOnenews.com - Menabung emas kini menjadi salah satu bentuk investasi yang makin populer, terutama di tengah ketidakstabilan ekonomi global. 

Emas dinilai aman dari inflasi dan nilainya cenderung naik dalam jangka panjang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, bagi umat Islam, pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah menabung emas melalui lembaga keuangan halal atau mengandung unsur riba?

Pertanyaan ini penting karena Islam sangat menekankan keadilan dan kejelasan dalam transaksi. Umat muslim pun makin berhati-hati agar harta yang mereka kumpulkan tetap berkah. 

Salah satu tokoh ulama yang menjelaskan persoalan ini secara gamblang adalah KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya

Melalui sebuah kajian yang tayang di kanal YouTube @antarauangdanemas pada 28 Juni 2025, Buya Yahya menyampaikan bahwa menabung emas diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat jual beli yang sah dalam Islam.

Menabung Emas Digital Termasuk Riba Buya Yahya Kalau Sistemnya Mengirim Uang Sebagai Tabungan Emas, Hukumnya...
Menabung Emas Digital Termasuk Riba Buya Yahya Kalau Sistemnya Mengirim Uang Sebagai Tabungan Emas, Hukumnya...
Sumber :
  • Istockphoto

 

“Kalau orang beli emas lalu disimpan di rumah, itu tidak ada masalah. Tapi kalau sistemnya mengirim uang sedikit demi sedikit ke lembaga keuangan lalu diklaim sebagai tabungan emas, ini tidak benar,” tegas Buya Yahya dalam kajiannya.

Menabung Emas yang Halal: Ini Syaratnya

Menurut Buya Yahya, hukum asal dari menabung emas adalah boleh, selama proses transaksi memenuhi prinsip syariah, yaitu adanya hulul atau serah terima langsung dan tunai. 

Ini karena emas dan uang sama-sama termasuk barang ribawi (riba fadhl), sehingga harus ditukar dalam kondisi yang setara dan kontan.

Dalam skema menabung emas yang tidak sah, seseorang hanya mentransfer uang secara bertahap ke lembaga keuangan, namun belum ada akad atau transaksi pembelian emas secara nyata.

Ini dianggap bermasalah karena emas yang diklaim milik nasabah sejatinya belum benar-benar menjadi miliknya.

“Uangnya dikirim sedikit-sedikit, lalu sepihak dari pihak bank langsung mencatatnya sebagai emas, itu tidak bisa. Karena harus ada serah terima langsung. Harus kontan. Harus jelas barangnya dan akadnya,” jelas Buya Yahya.

Untuk itu, Buya Yahya menawarkan dua solusi. Pertama, menabung uang terlebih dahulu, lalu saat jumlahnya mencukupi, baru dilakukan transaksi pembelian emas secara langsung. 

Kedua, beli emas langsung dan menyimpannya di rumah agar tidak menimbulkan keraguan dari sisi akad.

Maraknya Investasi dan Tabungan Emas, Bagaimana Pandangan Islam? Buya Yahya Menjawab
Maraknya Investasi dan Tabungan Emas, Bagaimana Pandangan Islam? Buya Yahya Menjawab
Sumber :
  • dok.ilustrasi istock

 

Skema Menabung Emas di Bank: Boleh Asal Sesuai Syariat

Jika ingin menggunakan layanan perbankan syariah, Buya Yahya menyarankan agar nasabah tidak langsung menyetorkan uang dengan klaim otomatis sebagai emas. 

Sebaiknya, uang dititipkan dahulu, lalu nasabah datang langsung ke bank untuk melakukan transaksi pembelian emas yang sah. 

Dalam hal ini, proses akad dan serah terima harus dilakukan secara langsung, tunai, dan transparan.

“Kalau Anda datang, bawa uang, lalu langsung beli emas dan jelas barangnya serta serah terimanya, itu boleh,” ujar Buya Yahya.

Hadis Tentang Emas dan Larangan Riba

Larangan melakukan transaksi emas yang tidak sah ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ 

Artinya: Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, harus sama dan serah terima langsung. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menekankan pentingnya pertukaran barang ribawi—seperti emas dan uang—dilakukan secara tunai dan setara agar terhindar dari riba. 

Jika tidak dilakukan secara tunai, maka bisa masuk dalam kategori riba nasiah, yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan dalam penyerahan barang atau uang.

Hindari Skema yang Tidak Jelas

Skema menabung emas yang dilakukan tanpa adanya akad jual beli yang sah atau dengan serah terima tertunda bisa jatuh dalam wilayah gharar (ketidakjelasan) dan riba. 

Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk selalu memahami mekanisme yang mereka ikuti. Jangan sampai niat menabung justru terjerumus dalam praktik yang dilarang agama.

Buya Yahya mengingatkan, “Kita ingin harta kita tumbuh, tapi juga ingin tetap berada dalam keberkahan dan keridhaan Allah. Jangan sampai karena ingin untung, kita menabrak syariat.”

Menabung emas memang diperbolehkan dalam Islam, bahkan bisa menjadi cara yang baik menjaga aset. Namun, syaratnya adalah harus ada kejelasan akad dan serah terima secara langsung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Umat Islam sebaiknya menghindari skema-skema menabung emas digital yang tidak memenuhi prinsip syariah, kecuali jika prosesnya diawasi dan dilakukan sesuai kaidah fiqih. 

Prinsip utama dalam transaksi ini adalah kejujuran, keterbukaan, dan menghindari riba—agar harta tetap halal dan berkah. (udn)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT