News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menabung Emas Digital Termasuk Riba? Buya Yahya: Kalau Sistemnya Mengirim Uang Sebagai Tabungan Emas, Hukumnya...

Hukum menabung emas dalam Islam dan penjelasan Buya Yahya. Selama proses transaksi memenuhi prinsip syariah, yaitu serah terima langsung dan tunai hukumnya
Jumat, 11 Juli 2025 - 18:49 WIB
Menabung Emas Digital Termasuk Riba? Buya Yahya: Kalau Sistemnya Mengirim Uang Sebagai Tabungan Emas, Hukumnya...
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews

tvOnenews.com - Menabung emas kini menjadi salah satu bentuk investasi yang makin populer, terutama di tengah ketidakstabilan ekonomi global. 

Emas dinilai aman dari inflasi dan nilainya cenderung naik dalam jangka panjang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, bagi umat Islam, pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah menabung emas melalui lembaga keuangan halal atau mengandung unsur riba?

Pertanyaan ini penting karena Islam sangat menekankan keadilan dan kejelasan dalam transaksi. Umat muslim pun makin berhati-hati agar harta yang mereka kumpulkan tetap berkah. 

Salah satu tokoh ulama yang menjelaskan persoalan ini secara gamblang adalah KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya

Melalui sebuah kajian yang tayang di kanal YouTube @antarauangdanemas pada 28 Juni 2025, Buya Yahya menyampaikan bahwa menabung emas diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat jual beli yang sah dalam Islam.

Menabung Emas Digital Termasuk Riba Buya Yahya Kalau Sistemnya Mengirim Uang Sebagai Tabungan Emas, Hukumnya...
Menabung Emas Digital Termasuk Riba Buya Yahya Kalau Sistemnya Mengirim Uang Sebagai Tabungan Emas, Hukumnya...
Sumber :
  • Istockphoto

 

“Kalau orang beli emas lalu disimpan di rumah, itu tidak ada masalah. Tapi kalau sistemnya mengirim uang sedikit demi sedikit ke lembaga keuangan lalu diklaim sebagai tabungan emas, ini tidak benar,” tegas Buya Yahya dalam kajiannya.

Menabung Emas yang Halal: Ini Syaratnya

Menurut Buya Yahya, hukum asal dari menabung emas adalah boleh, selama proses transaksi memenuhi prinsip syariah, yaitu adanya hulul atau serah terima langsung dan tunai. 

Ini karena emas dan uang sama-sama termasuk barang ribawi (riba fadhl), sehingga harus ditukar dalam kondisi yang setara dan kontan.

Dalam skema menabung emas yang tidak sah, seseorang hanya mentransfer uang secara bertahap ke lembaga keuangan, namun belum ada akad atau transaksi pembelian emas secara nyata.

Ini dianggap bermasalah karena emas yang diklaim milik nasabah sejatinya belum benar-benar menjadi miliknya.

“Uangnya dikirim sedikit-sedikit, lalu sepihak dari pihak bank langsung mencatatnya sebagai emas, itu tidak bisa. Karena harus ada serah terima langsung. Harus kontan. Harus jelas barangnya dan akadnya,” jelas Buya Yahya.

Untuk itu, Buya Yahya menawarkan dua solusi. Pertama, menabung uang terlebih dahulu, lalu saat jumlahnya mencukupi, baru dilakukan transaksi pembelian emas secara langsung. 

Kedua, beli emas langsung dan menyimpannya di rumah agar tidak menimbulkan keraguan dari sisi akad.

Maraknya Investasi dan Tabungan Emas, Bagaimana Pandangan Islam? Buya Yahya Menjawab
Maraknya Investasi dan Tabungan Emas, Bagaimana Pandangan Islam? Buya Yahya Menjawab
Sumber :
  • dok.ilustrasi istock

 

Skema Menabung Emas di Bank: Boleh Asal Sesuai Syariat

Jika ingin menggunakan layanan perbankan syariah, Buya Yahya menyarankan agar nasabah tidak langsung menyetorkan uang dengan klaim otomatis sebagai emas. 

Sebaiknya, uang dititipkan dahulu, lalu nasabah datang langsung ke bank untuk melakukan transaksi pembelian emas yang sah. 

Dalam hal ini, proses akad dan serah terima harus dilakukan secara langsung, tunai, dan transparan.

“Kalau Anda datang, bawa uang, lalu langsung beli emas dan jelas barangnya serta serah terimanya, itu boleh,” ujar Buya Yahya.

Hadis Tentang Emas dan Larangan Riba

Larangan melakukan transaksi emas yang tidak sah ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ 

Artinya: Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, harus sama dan serah terima langsung. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menekankan pentingnya pertukaran barang ribawi—seperti emas dan uang—dilakukan secara tunai dan setara agar terhindar dari riba. 

Jika tidak dilakukan secara tunai, maka bisa masuk dalam kategori riba nasiah, yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan dalam penyerahan barang atau uang.

Hindari Skema yang Tidak Jelas

Skema menabung emas yang dilakukan tanpa adanya akad jual beli yang sah atau dengan serah terima tertunda bisa jatuh dalam wilayah gharar (ketidakjelasan) dan riba. 

Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk selalu memahami mekanisme yang mereka ikuti. Jangan sampai niat menabung justru terjerumus dalam praktik yang dilarang agama.

Buya Yahya mengingatkan, “Kita ingin harta kita tumbuh, tapi juga ingin tetap berada dalam keberkahan dan keridhaan Allah. Jangan sampai karena ingin untung, kita menabrak syariat.”

Menabung emas memang diperbolehkan dalam Islam, bahkan bisa menjadi cara yang baik menjaga aset. Namun, syaratnya adalah harus ada kejelasan akad dan serah terima secara langsung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Umat Islam sebaiknya menghindari skema-skema menabung emas digital yang tidak memenuhi prinsip syariah, kecuali jika prosesnya diawasi dan dilakukan sesuai kaidah fiqih. 

Prinsip utama dalam transaksi ini adalah kejujuran, keterbukaan, dan menghindari riba—agar harta tetap halal dan berkah. (udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT