Nemu Uang di Jalan, Boleh Diambil atau Tidak? Ustaz Ini Justru Sarankan untuk…
- Istockphoto
tvOnenews.com – Ketika nemu uang tergeletak di jalan, sering kali muncul pertanyaan, apakah uang tersebut boleh diambil, digunakan, atau lebih baik disedekahkan?
Ustaz Adi Hidayat pernah memberikan penjelasan mengenai hal ini dalam salah satu kajian yang ia sampaikan melalui kanal YouTube miliknya.
Momen menemukan uang di tempat umum memang kerap membingungkan.
Apalagi jika jumlahnya cukup besar, sebagian orang mungkin tergoda untuk memanfaatkannya, sementara yang lain memilih untuk menyerahkan kepada pihak berwenang atau menyedekahkannya.
- YouTube
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap barang temuan, khususnya uang? Ustaz Adi Hidayat pun memberi pencerahan yang tegas dan jelas.
Menurut UAH, dalam ajaran Islam, prinsip utama yang harus dipegang adalah tidak diperbolehkan mengambil harta orang lain tanpa izin yang sah.
Sekalipun uang tersebut ditemukan di jalan, statusnya tetap milik orang yang kehilangan.
“Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat dilansir dari kanal YouTube miliknya.
"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ucapnya menegaskan.
Oleh karena itu, jika menemukan uang atau barang berharga lainnya, seorang Muslim dianjurkan untuk melakukan upaya mencari pemiliknya. Salah satunya adalah dengan melaporkan penemuan tersebut ke pihak yang berwenang.
Langkah ini bukan sekadar bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga mencerminkan nilai kejujuran dan amanah yang dijunjung tinggi dalam Islam.
Ustaz Adi Hidayat juga menegaskan pentingnya tidak menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadi, sebelum benar-benar jelas status kepemilikannya.
"Meninggalkan itu supaya risiko beban kepada Anda, atau Anda infokan kepada orang lain yang lebih mampu untuk kembalikan, biasanya ada pihak berwajib," imbuhnya.
Namun, bagaimana jika dalam jangka waktu tertentu tidak ada seorang pun yang mengklaim atau mencari uang tersebut?
UAH menjelaskan, jika dalam waktu berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun tak kunjung ada informasi mengenai pemiliknya, maka barang temuan tersebut bisa dikategorikan sebagai harta tanpa pemilik.
Load more