Sedangkan bagi wanita haid, yang diwajibkan adalah mengqadha puasa di luar Ramadhan jika sudah suci kembali tidak perlu membayar fidyah.
"Wanita yang haid tidak berpuasa, nanti kalau sudah suci hanya wajib mengqadha saja nggak pakai fidyah," ujarnya.
Kemudian, terdapat golongan orang yang hanya perlu membayar fidyah tanpa harus qadha, seperti orang tua yang sudah berusia lanjut dan tak sanggup puasa atau orang yang sakit dengan kemungkinan sembuh yang sangat kecil.
Maka kategori ini hanya perlu bayar fidyah tanpa harus qadha.
"Misalnya ada orang tua, dia tidak wajib berpuasa maka disaat tidak berpuasa diapun tidak wajib Qadha karena sudah tua nggak akan muda lagi," jelas Buya Yahya.
Load more