Detik-detik Menegangkan Polda Sumut Grebek Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Medan
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini warga sumut dikejutkan dengan kabar yang beredar di media sosial terkait detik-detik menegangkan Polda Sumut grebek pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Podomoro, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Senin (30/6/2025).
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus pertama di Indonesia, yang menjadikan vape sebagai media penyebaran narkoba golongan I, seperti epilon dan NTF jenis PFBP serta PV8.
“Pabrik ini, telah memproduksi ribuan catridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp300 miliar,” beber Whisnu dalam konferensi di apartemen Podomoro, Kota Medan, Senin (30/6/2025).
Whisnu mengungkapkan liquid ilegal hanya mengandung obat keras tertentu. Namun kali ini, kandungannya jauh lebih berbahaya dan mematikan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ancaman serius terhadap generasi muda,” sebut Whisnu sembari mengatakan pengungkapan kasus merupakan kado HUT Bhayangkara ke-79.
Pengungkapan ini, Kapolda Sumut menegaskan pihaknya berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba dengan modus baru.
“Berkat informasi masyarakat dan kerja keras anggota, ribuan nyawa berhasil kita selamatkan dari ancaman liquid vape bernarkotika,” tutur Kapolda.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Calvijn menjelaskan, apartemen tersebut memiliki tiga gudang, salah satunya digunakan untuk mencampur narkotika dengan bahan pelarut umum, kemudian dimasak dan dikemas dalam catridge bermerek palsu “Ricchat Mille”. Satu paket catridge dijual seharga Rp5 juta.
"Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 catridge dengan omzet harian mencapai Rp1,5 miliar. Total sudah 3.000 catridge mereka hasilkan,” kata Calvijn.
Calvijn mengungkapkan awalnya, mereka gagal dalam delapan percobaan, sebelum berhasil di percobaan kesembilan. Dari kasus ini, dua orang diamankan petugas kepolisian.
"Kedua pelaku merupakan residivis narkoba. Satu pelaku lebih dulu menghuni apartemen dan memulai produksi, kemudian karena kewalahan, lalu merekrut pelaku kedua untuk membantu proses pencampuran hingga pengemasan," jelas Calvijn.
Penggerebekan dilakukan saat kedua tersangka hendak mengantar dua paket pesanan. Dari hasil penyidikan, produksi ini sudah berjalan dua bulan dan enam kali distribusi dilakukan.
Load more