Pinjam Uang ke Bank Demi Modal Usaha, Buya Yahya Ingatkan Hukumnya: Cari yang…
- Pexels/AhsanJaya
tvOnenews.com - Di tengah tingginya kebutuhan ekonomi dan sulitnya mencari modal usaha, banyak orang akhirnya memilih jalan pintas dengan meminjam uang ke bank.
Tujuannya tentu untuk merintis usaha demi mencukupi kebutuhan hidup, hingga menyekolahkan anak.
Namun, bagaimana pandangan Islam tentang praktik ini, terutama ketika ada unsur bunga atau riba di dalamnya?
Buya Yahya, ulama karismatik asal Cirebon, memberikan penjelasan tegas mengenai hukum meminjam uang ke bank untuk modal usaha.
Melalui ceramah yang diunggah di kanal YouTube resminya, beliau mengingatkan umat Islam tentang bahaya besar dari riba yang terkandung dalam pinjaman bank konvensional.
Mengawali penjelasannya, Buya Yahya mengutip sebuah hadis dari Baraa’ bin ‘Azib RA yang menunjukkan betapa besarnya dosa riba. Dalam hadis tersebut disebutkan:
"Dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang laki-laki yang menzinai ibu kandungnya.” (HR Thabrani)
Hadis ini menggambarkan bahwa riba bukanlah dosa ringan.
Bahkan dalam level terendahnya, riba disamakan dengan perbuatan keji yang tak terbayangkan.
Maka dari itu, penting bagi umat Islam untuk benar-benar menghindari segala bentuk transaksi yang mengandung unsur riba, termasuk meminjam uang ke bank dengan bunga.
Dalam ceramah tersebut, Buya Yahya menanggapi pertanyaan dari seorang jemaah yang mengaku telah meminjam uang dari bank untuk keperluan usaha dan biaya pendidikan anak di pesantren.
Sang penanya mengakui bahwa ia sadar dana tersebut berasal dari transaksi yang mengandung riba, namun merasa tidak memiliki pilihan lain karena keterbatasan ekonomi.
Buya Yahya dengan tegas menjelaskan bahwa harta yang diperoleh dari pinjaman berbunga, termasuk dari bank, tergolong sebagai harta haram.
Dan harta haram, lanjut beliau, tidak akan pernah membawa keberkahan dalam hidup.
"Harta haram tidak akan membawa kebaikan, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat,” tegas Buya Yahya.
Ia juga mengingatkan bahwa menyekolahkan anak di pesantren adalah bentuk pengabdian dan ibadah kepada Allah SWT.
Maka, tidak sepatutnya ibadah itu dibiayai dengan cara yang tidak diridhai Allah, seperti menggunakan uang dari pinjaman riba.
Load more