Mau Puasa Sunnah Tasu'a dan Asyura 2025 tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan, Memang Boleh? Ternyata Begini Kata Buya Yahya
- YouTube
tvOnenews.com - Saat ini umat Islam telah memasuki bulan Muharram, salah satu bulan mulia dalam kalender Hijriah.
Muharram dikenal sebagai bulan penuh keberkahan, terutama karena terdapat anjuran untuk melaksanakan ibadah sunnah seperti puasa Tasu'a dan Asyura.
Puasa Tasu'a dilakukan pada tanggal 9 Muharram, sedangkan puasa Asyura dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram.
- Pixabay
Rasulullah SAW sendiri sangat menganjurkan puasa di bulan ini.
Dari Abu Hurairah RA, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Seutama-utama puasa setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram, dan seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu, adalah shalat malam,”
(H.R. Muslim)
Keutamaan puasa Tasu'a dan Asyura di antaranya adalah diampuninya dosa-dosa setahun yang lalu.
Namun, tidak sedikit umat Muslim, terutama kaum wanita yang mengalami haid selama Ramadhan, masih memiliki utang puasa wajib yang belum dibayar.
Lalu, muncul pertanyaan: Bolehkah menjalankan puasa sunnah Tasu'a dan Asyura jika masih memiliki utang puasa Ramadhan?
- YouTube
Penjelasan dari Buya Yahya
Pertanyaan ini pernah dijawab secara langsung oleh Buya Yahya dalam sebuah kajian di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 8 September 2019.
Menurut beliau, hukum melaksanakan puasa sunnah ketika masih memiliki utang puasa Ramadhan tergantung pada alasan seseorang meninggalkan puasa wajib tersebut.
1. Jika puasa Ramadhan ditinggalkan karena sengaja (tanpa uzur syar’i):
Buya Yahya menegaskan bahwa dalam kondisi ini, seseorang tidak diperbolehkan mengerjakan puasa sunnah sebelum menebus utang puasanya.
"Jika puasa wajib yang Anda tinggalkan karena Anda bandel, maka Anda tidak boleh melakukan puasa sunnah sama sekali," ujar Buya Yahya.
"Karena ketika meninggalkan puasa karena nantang atau bandel. Maka wajib dibayar kontan. Nggak boleh puasa sunnah apapun, harus membayar puasa wajib," tambahnya.
- Pexels/Sami Abdullah
2. Jika puasa Ramadhan ditinggalkan karena uzur syar’i:
Jika seseorang meninggalkan puasa karena alasan yang dibenarkan oleh syariat seperti haid, nifas, menyusui, sakit, atau bepergian, maka boleh mengerjakan puasa sunnah, meskipun utang puasanya belum dilunasi.
Load more