Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom lembong menjadi saksi untuk terdakwa lain dalam kasus Korupsi impor gula Charles sitorus.
Charles Sitorus merupakan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Persidangan dimulai pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkapkan keterlibatan Charles Sitorus dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.
Dia disebut-sebut bersekongkol bersama pihak swasta untuk mengatur harga jual gula kristal putih.
Pihak swasta tersebut adalah Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene, Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.
Selain itu, Charles didakwa tidak melakukan pengadaan dan distribusi gula kristal putih melalui operasi pasar dan atau pasar murah.
Tapi, melakukan distribusi gula kristal putih melalui distributor yang telah diatur.
Pengaturan distribusi gula kristal putih itu berdasarkan kesepakatan antara Charles Sitorus dengan sembilan pengusaha, dengan delapan pengusaha yang telah disebutkan di atas plus Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas.
Charles Sitorus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).