News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sering Menunda Shalat Hingga Akhir Waktu? Ternyata Buya Yahya Jawab Tegas Kalau Hukumnya…

Setiap umat muslim diwajibkan untuk beribadah sebanyak lima waktu dalam sehari. Namun, terkadang masih kerap menunda shalat untuk mengejar duniawi. 
Minggu, 23 Maret 2025 - 23:33 WIB
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

tvOnenews.com - Setiap umat muslim diwajibkan untuk beribadah sebanyak lima waktu dalam sehari. Namun, terkadang masih kerap menunda shalat untuk mengejar duniawi. 

Ketika pekerjaan sangat padat dan menumpuk, sehingga shalat jadi tertunda dan tidak dilakukan tepat waktu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, sering kali dilakukan pada akhir waktu dengan berbagai alasan. Lantas, bolehkah melakukan kebiasaan itu?

Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum kebiasaan shalat di akhir waktu.

Hukum Kebiasaan Menunda Shalat hingga Akhir Waktu 

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, terdapat waktu yang kerap disebut sebagai waktu tahrim.

"Awas hati-hati, ada waktu namanya waktu tahrim," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

Menurut Buya Yahya, waktu tahrim sebenarnya bukan waktu yang diharamkan untuk melaksanakan shalat.

"Waktu tahrim bukan haram shalat," ujarnya.

Potret Buya Yahya
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Namun, waktu ini menjadi haram apabila sengaja mengerjakan shalat di akhir waktu hingga waktu tahrim tiba.

"Tapi kalau anda mengakhirkan shalat sampai waktu tersebut, maka anda dosa," tegas Buya Yahya.

Waktu tahrim merupakan waktu yang sekiranya tidak akan cukup untuk melakukan shalat secara utuh pada saat itu.

"Waktu tahrim adalah waktu yang tidak cukup untuk melakukan shalat secara utuh," jelas Buya Yahya.

Sebagai contoh, untuk mengerjakan 4 rakaat shalat dzuhur setidaknya perlu 2 menit.

Maka tidak boleh dengan sengaja melaksanakan shalat dzuhur hanya 1 menit sebelum adzan ashar.

"Jika dzuhur 4 rakaat, butuh waktu 2 menit, tak tahunya anda shalat dzuhur semenit sebelum adzan ashar, haram," terang Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan bila sengaja melaksanakan shalat di akhir waktu jelas berdosa.

"Dosa tidaknya tergantung sebabnya, kalau anda sebabnya teledor ya dosa," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, apabila mengakhirkan shalat karena alasan yang dibenarkan secara syar'i seperti ketiduran dan lupa maka tidak termasuk dosa.

"Tidur bangun-bangun, magrib satu menit lagi belum shalat ashar, ambil air wudhu langsung shalat ashar, maka anda mendapatkan," tandasnya. (far/kmr)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT