Sejak zaman Rasulullah Saw, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti kurma, gandum, atau beras. Namun, dalam perkembangannya, ulama berbeda pendapat tentang kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang.
Mazhab Syafi’i dan Maliki tetap mewajibkan pembayaran dalam bentuk makanan pokok, sementara Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang jika lebih bermanfaat bagi penerima. Imam Abu Hanifah dalam Al-Hidayah menjelaskan bahwa jika uang lebih membantu penerima dalam memenuhi kebutuhannya, maka hal ini diperbolehkan.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang, asalkan nilainya setara dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Ini memberi fleksibilitas kepada penerima untuk menggunakan dana zakat sesuai kebutuhannya.
Dengan kemudahan ini, banyak umat Islam memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, terutama melalui lembaga zakat terpercaya. Apalagi, di era digital saat ini, layanan zakat online semakin memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban ini kapan saja dan di mana saja.
Kemudahan Bayar Zakat Fitrah Online
Teknologi memungkinkan pembayaran zakat fitrah secara lebih praktis. Kini, banyak lembaga zakat menyediakan layanan pembayaran online melalui transfer bank, dompet digital, atau aplikasi resmi. Metode ini menawarkan berbagai kemudahan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan mencari penerima zakat secara langsung.
Selain praktis, pembayaran zakat secara online juga lebih sistematis. Lembaga zakat memiliki data penerima yang valid dan mekanisme distribusi yang lebih efektif sehingga zakat tersalurkan dengan baik. Namun, penting untuk memilih lembaga zakat yang tepercaya agar dana benar-benar sampai kepada yang berhak. (rpi)
Load more