“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 23)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat, termasuk zakat fitrah, adalah bagian dari kewajiban dalam Islam yang harus ditunaikan tepat waktu.
Zakat Fitrah dalam Bentuk Makanan Pokok
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah Saw menetapkan bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk satu sha’ makanan pokok. Jika dikonversi ke masa kini, jumlahnya setara dengan 2,5 hingga 3 kg beras, gandum, atau makanan pokok lain sesuai daerah masing-masing.
Mazhab Syafi’i dan Maliki berpegang teguh pada aturan ini dan menegaskan bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan, sebagaimana yang dianjurkan dalam sunnah Rasulullah Saw. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa menunaikan zakat fitrah dalam bentuk makanan lebih sesuai dengan ajaran Islam, karena memastikan bahwa penerima memiliki makanan cukup saat Idulfitri.
Keunggulan metode ini adalah penerima zakat langsung mendapatkan bahan makanan tanpa perlu membeli lagi, sehingga manfaatnya lebih terasa. Oleh sebab itu, mayoritas lembaga zakat di Indonesia masih menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?
Load more